Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Geledah Ruang Dua Dirjen BPN, Fokus Cari Bukti Kasus HGB Bogor

KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan Dirjen BPN untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Geledah Ruang Dua Dirjen BPN, Fokus Cari Bukti Kasus HGB Bogor📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga ruangan milik pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan ini dilakukan dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua dari tiga ruangan yang digeledah milik Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, yang kini menjadi fokus penyidikan.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidikan kasus ini resmi naik dari tahap penyelidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang relevan dengan dugaan suap dan gratifikasi. Meski satu Dirjen, Lampri, telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran strategis dalam proses pengurusan HGB tersebut.

Budi menegaskan bahwa penggeledahan bukan hanya bertujuan menemukan dokumen atau barang bukti fisik, tetapi juga untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa temuan awal dari tahap penyelidikan menjadi dasar untuk memperluas investigasi, termasuk melihat kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan lain di tingkat tinggi.

KPK menegaskan bahwa penilaian terhadap keterlibatan dua Dirjen yang ruangannya digeledah akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka terhadap keduanya, karena proses penyidikan masih berlangsung secara sistematis dan objektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya