Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Trump TV Diluncurkan Usai Media AS Boykot Acara Presiden

Gedung Putih meluncurkan platform siaran langsung bernama Trump TV menyusul boikot bersama media utama AS terhadap acara pers presiden, sebagai respons atas larangan akses terhadap tiga media yang dituduh menyebarkan berita palsu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Trump TV Diluncurkan Usai Media AS Boykot Acara Presiden📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gedung Putih secara resmi meluncurkan platform siaran langsung berbasis YouTube yang diberi nama Trump TV, menyusul keputusan kolektif sejumlah media utama Amerika Serikat untuk tidak meliput acara pers harian Presiden Donald Trump. Platform ini menyajikan rekaman momen-momen penting pemerintahannya, yang dikritik oleh sejumlah pihak sebagai bentuk pengendalian informasi mirip sistem media negara otoriter. Peluncuran Trump TV menjadi respons terhadap tindakan boikot yang dilakukan oleh lima jaringan televisi besar, termasuk ABC, CBS, NBC, Fox News, dan CNN, yang memutuskan tidak ikut serta dalam sistem pool peliputan tradisional.

Keputusan boikot ini muncul setelah Trump melarang tiga media—CNN, Politico, dan MS NOW—untuk mengakses Gedung Putih, dengan tuduhan mereka menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merusak citra pemerintahannya. Keputusan tersebut diperkuat oleh pernyataan bersama dari lima media utama yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi akurat dan independen dari pemerintah. Mereka menekankan bahwa tidak ada pemerintahan yang boleh menghambat kebebasan pers karena tidak menyukai laporan tertentu.

Sistem pool, yang biasanya digunakan untuk membagi tugas peliputan secara kolektif, kini tidak akan diterapkan lagi oleh jaringan-jaringan tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam peliputan acara-acara penting seperti kunjungan Trump ke Sidang Majelis Umum PBB di New York, termasuk pertemuan dengan para pemimpin dunia seperti Presiden China Xi Jinping. Fox News, salah satu pelaku boikot, menyatakan tidak akan membentuk pool pengganti, sehingga pelaporan langsung dari lokasi acara menjadi terhambat.

Sementara itu, tiga media yang dilarang mengakses Gedung Putih telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Distrik AS untuk Columbia. Mereka menuntut Presiden Trump, Kepala Staf Gedung Putih Susie Wiles, Direktur Komunikasi Steven Cheung, serta Direktur Dinas Rahasia Sean Curran atas kebijakan yang dianggap melanggar hak kebebasan pers. Gugatan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang sedang berlangsung untuk menjamin akses media terhadap informasi publik dari lembaga negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Tonton Videonya

Berita Terkait

Berita Lainnya