Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pungli di Lokasi Publik Ancam Kelangsungan UMKM

Seorang pelaku usaha kuliner di Yogyakarta mengalami pemerasan saat berjualan di area keraton, memicu kekhawatiran terhadap persistensi praktik pungli terhadap UMKM di ruang publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pungli di Lokasi Publik Ancam Kelangsungan UMKM📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang pengusaha mikro asal Yogyakarta, Dyah Laily Fardisa, mengungkap pengalaman pahit saat menjalankan usaha kuliner bernama Bolosego di Alun-alun Kidul Keraton. Meski telah memiliki izin resmi dari pihak keraton untuk beroperasi selama lima hari, ia memutuskan menghentikan aktivitas hanya dalam waktu sehari setelah ditekan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas parkir. Tarif parkir yang dipatok mencapai Rp2,5 juta per hari akhirnya dipangkas menjadi Rp1 juta setelah negosiasi, namun bukan itu satu-satunya beban yang diterima.

Selain uang parkir, Dyah diminta menyediakan makanan gratis untuk 10 orang yang disebut sebagai preman dan tukang parkir, ditambah biaya tambahan untuk pemasangan listrik. Menolak permintaan tersebut, ia memilih menutup sementara usahanya demi menjaga integritas bisnis. Insiden ini menunjukkan betapa rentannya pelaku usaha mikro terhadap eksploitasi di lokasi strategis, meskipun telah memenuhi syarat administratif.

Dari analisis ekonom, praktik pungli terhadap UMKM masih marak karena sejumlah faktor struktural. Direktur Eksekutif INDEF menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang, prosedur perizinan yang rumit, pengawasan instansi yang lemah, serta rendahnya pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha. Ketidakjelasan aturan resmi membuat pelaku usaha mudah menjadi sasaran eksploitasi, sehingga beban operasional melonjak tanpa peningkatan produktivitas.

Pemerintah daerah dan pengelola kawasan publik dinilai bertanggung jawab utama dalam menekan praktik ini. Ekonom Universitas Andalas menekankan perlunya penerapan satu aturan, satu tarif, dan satu kanal pembayaran yang transparan. Ia menekankan bahwa keberadaan UMKM sebagai kelompok rentan karena modal terbatas dan arus kas harian sangat sensitif tidak boleh dimanfaatkan sebagai alasan untuk pemerasan.

Solusi jangka panjang menurutnya harus berbasis sistematis: peta lengkap pungutan di ruang publik, penetapan tarif resmi tunggal, digitalisasi pembayaran, serta mekanisme pengaduan cepat dan tegas. Ketersediaan lokasi alternatif juga harus dipastikan agar pedagang tidak terpaksa menyetujui eksploitasi demi kelangsungan usaha. Dengan integrasi layanan keamanan, parkir, dan kawasan ke dalam sistem formal yang terukur dan dapat diaudit, ekosistem usaha dapat dibangun secara sehat dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya