Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Saham BYAN turun 5,06% ke level Rp13.125 meski tiga anak usahanya resmi mendapat revisi RKAB 2026 dari Kementerian ESDM dengan tambahan kuota produksi 15–20 juta ton.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menunjukkan penurunan signifikan pada penutupan perdagangan Senin (21/9), merosot 5,06% ke posisi Rp13.125 per saham, meskipun penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak perusahaannya telah disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pergerakan harga saham berlangsung dari pembukaan di Rp13.750, sempat naik ke level tertinggi Rp13.875 sebelum akhirnya melemah ke titik terendah Rp12.100 sebelum akhirnya menutup di angka tersebut.
Aktivitas perdagangan saham BYAN tercatat cukup tinggi, dengan volume transaksi mencapai 7,646 juta saham dan nilai transaksi mencapai Rp102,2 miliar. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 7.123 kali, menunjukkan tingginya minat pasar terhadap saham emiten pertambangan batubara tersebut. Meskipun demikian, pergerakan harga tidak mencerminkan sentimen positif dari penerbitan RKAB yang diharapkan bisa mendukung ekspansi produksi.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan bahwa proses evaluasi teknis dan kelayakan perusahaan telah selesai, sehingga penerbitan RKAB untuk tiga anak usaha BYAN dapat dilakukan. Ia menyatakan bahwa tambahan kuota produksi batubara yang diberikan berada dalam kisaran 15 hingga 20 juta ton, meskipun secara pasti belum disebutkan angka akhirnya. “Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan),” tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan.
Terkait spekulasi yang menyebutkan kaitan antara perubahan kepemilikan saham dengan penerbitan RKAB, Tri Winarno menegaskan bahwa perubahan struktur pemegang saham tidak serta-merta memengaruhi izin operasional. Ia menekankan bahwa perubahan kepemilikan hanya sah jika telah mendapat persetujuan resmi dari menteri terkait, bukan sekadar kesepakatan awal antarpihak. “Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri,” tegasnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Pembayaran cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih senilai Rp37 triliun ditunda karena belum menerima tagihan resmi dari Himbara dan kelengkapan administrasi belum selesai.
21 September 2026

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026, untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.
21 September 2026

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) resmi menunjuk Romy Bareno, putra jurnalis Karni Ilyas, sebagai komisaris independen sejak 16 September 2026.
21 September 2026

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
BSI meluncurkan fitur infaq rutin terjadwal di aplikasi BYOND untuk memudahkan masyarakat menyalurkan sedekah secara konsisten dan terstruktur.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Taktik dan Kualitas di Semifinal Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia Usai Tundukkan Inggris
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Tuchel Pertahankan Keputusan Pemain Meski Inggris Gagal ke Final
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina dan Spanyol Bertemu di Final Piala Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.10 WITA

