Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September

Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026, untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengesahkan perubahan aturan perdagangan saham dengan menetapkan harga minimum per saham sebesar Rp1, menggantikan batas sebelumnya yang berlaku Rp50. Keputusan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, yang menyebutkan perubahan utama pada batas harga terendah dalam perdagangan pasar reguler dan tunai. Penyesuaian ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pasar dan memperkuat mekanisme penemuan harga yang lebih akurat.

Penurunan batas harga minimum bertujuan mendorong partisipasi investor dari berbagai segmen, terutama pelaku pasar kecil dan individu, dengan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan portofolio. Dengan harga saham yang lebih terjangkau, potensi likuiditas pasar diperkirakan meningkat, sekaligus memperkuat daya tarik instrumen ekuitas di pasar modal nasional. BEI menekankan bahwa penyesuaian ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan inklusivitas sistem perdagangan saham.

Seiring perubahan harga minimum, BEI juga merevisi batas Auto Rejection (AR) untuk berbagai kategori saham. Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, batas ARA dan ARB disesuaikan berdasarkan kisaran harga. Misalnya, saham dengan harga Rp1–Rp10 memiliki batas AR masing-masing Rp1, sementara saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Mulai 1 Januari 2027, aturan AR akan diperbarui, dengan ARB untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200 dinaikkan menjadi 35 persen.

Perubahan ini juga mencakup penyesuaian terhadap perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), yang kini mengikuti struktur Auto Rejection yang serupa dengan saham biasa. Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB tetap Rp1, sedangkan untuk saham di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar 10 persen. Penyesuaian ini dirancang untuk menjaga stabilitas pasar selama transisi dan mencegah fluktuasi ekstrem dalam perdagangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya