Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Pembayaran cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih senilai Rp37 triliun ditunda karena belum menerima tagihan resmi dari Himbara dan kelengkapan administrasi belum selesai.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa pembayaran cicilan pertama atas pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebesar Rp37 triliun belum dilakukan, meski jatuh tempo pada Jumat, 25 September. Penundaan ini disebabkan karena Kemenkeu belum menerima tagihan resmi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
Proses pembayaran baru dapat dilakukan setelah terjadi serah terima dana dari PT Agrinas ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, disertai berita acara serah terima yang telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat daerah. Tanpa dokumen resmi tersebut, pembayaran tidak dapat diproses meskipun anggaran telah disiapkan.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa meski pembayaran belum terjadi, pihaknya tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan proses. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kelancaran pencairan dana sesuai aturan yang berlaku.
Pada konferensi pers APBNKita, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa penempatan dana pemerintah di Himbara dilakukan dengan prinsip fleksibilitas, di mana dana dapat dicairkan kapan pun dibutuhkan. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional. Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menajamkan belanja negara sepanjang tahun guna menjamin efisiensi dan pencapaian target output anggaran.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Saham BYAN turun 5,06% ke level Rp13.125 meski tiga anak usahanya resmi mendapat revisi RKAB 2026 dari Kementerian ESDM dengan tambahan kuota produksi 15–20 juta ton.
21 September 2026

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026, untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.
21 September 2026

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) resmi menunjuk Romy Bareno, putra jurnalis Karni Ilyas, sebagai komisaris independen sejak 16 September 2026.
21 September 2026

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
BSI meluncurkan fitur infaq rutin terjadwal di aplikasi BYOND untuk memudahkan masyarakat menyalurkan sedekah secara konsisten dan terstruktur.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Taktik dan Kualitas di Semifinal Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia Usai Tundukkan Inggris
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Tuchel Pertahankan Keputusan Pemain Meski Inggris Gagal ke Final
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina dan Spanyol Bertemu di Final Piala Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.10 WITA

