Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban

Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang mantan wakil rektor pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, yang divonis tujuh tahun penjara karena kekerasan seksual terhadap santriwati, telah dilepaskan lebih awal dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2025. Pembebasan ini terjadi meski hukumannya belum mencapai dua pertiga masa pidana secara resmi, berdasarkan keterangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Investigasi terbaru mengungkap bahwa ia mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat setelah memenuhi kriteria seperti berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan risiko, namun tanpa transparansi terkait besaran remisi atau hasil asesmen.

Bechi, putra kiai terkemuka Muhammad Mukhtar Mukthi, sempat menjadi sorotan nasional setelah penangkapan berlangsung selama 15 jam dengan melibatkan hampir seribu personel kepolisian. Ia ditangkap di kompleks pesantren Shiddiqiyyah pada Juli 2022, setelah sejumlah santri perempuan melaporkan tindakan kriminal. Namun, hanya satu korban yang melanjutkan proses hukum secara formal, sehingga pengadilan memvonis atas dakwaan kekerasan seksual, bukan pemerkosaan. Vonis tersebut menimbulkan kontroversi, karena hukuman yang diberikan jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman maksimal 16 tahun.

Rekaman kamera tersembunyi menunjukkan Bechi hadir dalam acara Idul Fitri di rumah keluarganya pada Maret 2026, bersama ayah dan kerabat. Ia terlihat berbincang santai dan menyalami tamu, seolah tak pernah mengalami hukuman. Hal ini mengejutkan Ira Puspitasari, salah satu korban yang pernah mengungkapkan pengalaman dipaksa menyetujui hubungan seksual selama empat tahun, bahkan mengaku diancam dengan kalimat, “Kamu enggak sadar? Kamu sudah kuanggap budakku.” Ia mengaku sempat melaporkan kasus tersebut, tetapi menarik laporan karena merasa terintimidasi.

Tidak satu pun dari korban yang diberi tahu secara resmi tentang pembebasan Bechi. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No 3/2026) secara eksplisit menjamin hak korban untuk mengetahui status terpidana yang dibebaskan. Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan korban tidak perlu diberi tahu karena status Bechi masih dalam pembebasan bersyarat. LPSK menegaskan bahwa hak tersebut tetap berlaku, dan beberapa korban mengonfirmasi mereka baru mengetahui kebebasan Bechi dari rekaman video yang tersebar secara daring.

Kasus ini menyoroti sistem hukum yang masih rentan terhadap tekanan budaya, terutama di lingkungan pesantren yang dipenuhi hierarki spiritual dan otoritas tokoh agama. Komnas Perempuan sebelumnya memperingatkan adanya “darurat kekerasan seksual di pesantren”, yang didorong oleh budaya patriarki yang tersembunyi di balik agama, serta dominasi relasi kuasa yang mempersulit korban untuk bersuara. Proses hukum yang panjang, ketidaktransparanan, dan minimnya perlindungan korban menjadi catatan kritis bagi reformasi sistem peradilan dan perlindungan saksi di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya