Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek

Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.08 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun enam bulan serta denda Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Tuntutan ini menyertakan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar, hasil dari dua kasus korupsi yang digabung dalam satu berkas perkara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak tata kelola pemerintahan dan menimbulkan dampak sosial yang luas, sehingga haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.

Dalam dakwaan, Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa yang melibatkan 601 formasi jabatan kosong di Kabupaten Pati. Ia diketahui memerintahkan timses dan perwakilan kepala desa sebagai koordinator kecamatan, atau yang dikenal sebagai Tim 8, untuk mengumpulkan dana dari para calon perangkat desa. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang kemudian dinaikkan dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta oleh para pelaksana. Total uang yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026 mencapai Rp2,6 miliar, sebagian besar melalui koordinasi Kades Karangrowo, Abdul Suyono, dan Kades Arumanis, Sumarjiono.

Selain kasus perangkat desa, terdakwa juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Saat menjabat anggota DPR, Sudewo diduga memengaruhi alokasi proyek untuk rekanan tertentu dengan menerima commitment fee dari kontraktor di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Total penerimaan mencapai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk uang tunai Rp1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta. Pembebasan proyek dilakukan melalui intervensi politik yang diduga dilakukan melalui pengaruh jabatan dan jaringan kekuasaan.

Sudewo membantah semua dakwaan dalam sidang, menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari kedua kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan keterlibatannya secara langsung. “Fakta persidangan menunjukkan tidak ada aliran dana yang melibatkan saya dalam kasus DJKA maupun perangkat desa,” tegasnya di hadapan wartawan usai sidang. Ia menyebut dirinya menjadi korban atas konflik kepentingan dan upaya menyalahkan pejabat yang sedang dalam proses investigasi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026, saat Sudewo bersama tiga kepala desa ditetapkan sebagai tersangka. Selain dirinya, tiga tersangka lain telah ditetapkan, termasuk Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, yang bertindak sebagai pengepul dana dari para calon perangkat desa. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan secara terstruktur dengan ancaman tidak membuka formasi di masa depan jika tidak menaikkan tarif. KPK menilai tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi kekuasaan yang merusak integritas birokrasi desa dan mengancam kualitas pelayanan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya