Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dokumenter berjudul *Skenario Sang Jenderal* yang tayang perdana di Netflix pada 18 September 2026 menghadirkan narasi mendalam tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022. Film yang disutradarai Rob Sixsmith ini tidak sekadar menggambarkan peristiwa, tetapi mengurai proses rekayasa yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dan kelompoknya untuk menyembunyikan fakta kejahatan. Narasi dimulai dari pemberitaan awal yang menyebar saat jenazah Yosua ditemukan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta, disertai tangisan pilu ibunda korban, Rosti Simanjuntak, di samping peti jenazah.

Melalui pendekatan investigatif, dokumenter ini menggabungkan arsip media, rekaman langsung, dan wawancara eksklusif dengan tokoh kunci, termasuk Rosti Simanjuntak, pensiunan Kabareskrim Ito Sumardi, serta Poengky Indarti, Komisioner Komnas Kepolisian yang terlibat dalam penanganan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, film menyajikan kutipan lama dari Ferdy Sambo saat masih aktif, menunjukkan kontras antara citra publiknya dengan peran sebenarnya dalam kasus tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa tidak ada baku tembak seperti yang awalnya dilaporkan. Sebaliknya, Ferdy Sambo diduga menyusun skenario palsu untuk menutupi pembunuhan berencana yang dilakukan secara terorganisir. Ia bahkan diketahui merusak kamera pengawas di lokasi kejadian guna menghilangkan bukti. Dalam proses hukum, Sambo tidak sendiri, tetapi didampingi Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka utama.

Putusan Mahkamah Agung menetapkan Ferdy Sambo divonis seumur hidup, menghindari hukuman mati. Putri Candrawathi, yang awalnya dihukum 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing menjalani hukuman 8 tahun dan 10 tahun. Sementara Bharada E, yang menjadi saksi utama, dihukum 1,5 tahun dan telah mendapatkan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023, kini berstatus klien pemasyarakatan. Dokumenter ini menjadi refleksi kritis terhadap sistem kepolisian dan mekanisme keadilan dalam kasus yang mengguncang publik Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya