Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD atas Dugaan Overlap Kewenangan

Erin Wartia resmi melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait intervensi dalam kasus hukum yang melibatkan mantan asistennya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.04 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 5x dibuka
Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD atas Dugaan Overlap Kewenangan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Erin Wartia Trigina telah mengajukan pengaduan resmi terhadap anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak 27 Agustus 2026. Laporan ini dipicu oleh keterlibatan Rieke dalam proses hukum yang menyeret mantan asisten rumah tangga Erin, Hera, di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut pihak pelapor, tindakan Rieke dinilai melampaui batas wewenang seorang wakil rakyat, terutama dalam konteks intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menegaskan bahwa kehadiran Rieke dalam kasus tersebut menciptakan kecurigaan terhadap netralitas proses hukum dan menimbulkan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa sikap politisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip kehormatan dan kode etik anggota legislatif. “Kami melihat adanya tindakan yang tidak pada tempatnya, bahkan cenderung mengganggu proses hukum yang seharusnya berjalan secara independen,” ujar Misyal saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, MKD diminta untuk menilai apakah Rieke Diah Pitaloka telah melanggar kode etik anggota dewan, khususnya dalam hal penggunaan pengaruh politik untuk memengaruhi keputusan hukum. Keberadaan politisi dalam kasus pribadi yang melibatkan mantan pegawai rumah tangga dianggap sebagai bentuk eksploitasi posisi dan kekuasaan yang tidak tepat.

Pelaporan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang lebih luas yang dilakukan Erin untuk menegaskan hak dan kewenangan pribadinya, sekaligus menegaskan bahwa anggota dewan seharusnya tidak terlibat langsung dalam urusan hukum yang bersifat personal. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa posisi kekuasaan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya