Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD atas Dugaan Overlap Kewenangan
Erin Wartia resmi melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait intervensi dalam kasus hukum yang melibatkan mantan asistennya.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.04 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 5x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Erin Wartia Trigina telah mengajukan pengaduan resmi terhadap anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak 27 Agustus 2026. Laporan ini dipicu oleh keterlibatan Rieke dalam proses hukum yang menyeret mantan asisten rumah tangga Erin, Hera, di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut pihak pelapor, tindakan Rieke dinilai melampaui batas wewenang seorang wakil rakyat, terutama dalam konteks intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menegaskan bahwa kehadiran Rieke dalam kasus tersebut menciptakan kecurigaan terhadap netralitas proses hukum dan menimbulkan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa sikap politisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip kehormatan dan kode etik anggota legislatif. “Kami melihat adanya tindakan yang tidak pada tempatnya, bahkan cenderung mengganggu proses hukum yang seharusnya berjalan secara independen,” ujar Misyal saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, MKD diminta untuk menilai apakah Rieke Diah Pitaloka telah melanggar kode etik anggota dewan, khususnya dalam hal penggunaan pengaruh politik untuk memengaruhi keputusan hukum. Keberadaan politisi dalam kasus pribadi yang melibatkan mantan pegawai rumah tangga dianggap sebagai bentuk eksploitasi posisi dan kekuasaan yang tidak tepat.
Pelaporan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang lebih luas yang dilakukan Erin untuk menegaskan hak dan kewenangan pribadinya, sekaligus menegaskan bahwa anggota dewan seharusnya tidak terlibat langsung dalam urusan hukum yang bersifat personal. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa posisi kekuasaan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harmonisasi Hukum dan Kontrak ABK Jadi Fokus Reformasi Perlindungan Pekerja Migran
Anggota DPR RI menekankan perlunya sinkronisasi regulasi dan penegakan hukum serta penataan kontrak kerja ABK pasca-ratifikasi Konvensi ILO C188.
21 September 2026

Dua Korban KM Virgo Ditemukan di Pantai Seruyan Kalteng
Dua jasad diduga korban KM Virgo Transport 8 ditemukan di Pantai Seruyan, Kalteng, dalam upaya pencarian yang terus diperluas oleh Tim SAR Gabungan.
21 September 2026

Kebakaran di Pasar Mobil Kemayoran, 22 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin malam, dengan 22 unit mobil damkar dan 88 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
21 September 2026

Kodim Bina Karakter Mahasiswa Baru Lewat Pendidikan Disiplin Digital
Kodim 0704 Banjarnegara gelar pelatihan disiplin dan karakter bagi mahasiswa baru, tekankan penggunaan gawai secara bijak dalam mendukung proses akademik.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

