Harmonisasi Hukum dan Kontrak ABK Jadi Fokus Reformasi Perlindungan Pekerja Migran
Anggota DPR RI menekankan perlunya sinkronisasi regulasi dan penegakan hukum serta penataan kontrak kerja ABK pasca-ratifikasi Konvensi ILO C188.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.04 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Setelah ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 188, penting dilakukan penataan menyeluruh terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya Anak Buah Kapal (ABK). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, menyampaikan bahwa meskipun negara telah memiliki kerangka hukum yang cukup, tantangan utama masih terletak pada koordinasi antarlembaga dan konsistensi penegakan hukum dalam penanganan kasus. Ia menyoroti bahwa dalam praktik, kasus yang menimpa pekerja sering kali melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pelanggaran administratif, hingga pelanggaran keperdataan secara bersamaan.
Menurutnya, seluruh sistem hukum harus berjalan secara terpadu dalam satu proses penanganan kasus, bukan terfragmentasi. “Ketika proses hukum berjalan, pemidanaan terhadap pelaku harus diikuti dengan pemulihan hak korban. Namun, dalam banyak kasus, aspek pemulihan ini terabaikan,” ujar dia. Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hukuman, tetapi juga oleh pemulihan yang nyata bagi korban.
Yulius juga mengkritik praktik pemberangkatan pekerja migran yang masih minim pengawasan, terutama terkait biaya keberangkatan dan proses verifikasi kontrak kerja. Ia menyebut bahwa banyak calon ABK berangkat dengan pemahaman yang terbatas, sehingga rentan dieksploitasi. Bahkan, sering kali kontrak yang ditandatangani sebelum keberangkatan berbeda jauh dari realitas di lapangan, bahkan ada yang menandatangani kontrak baru saat sudah berada di atas kapal.
Hal ini, menurutnya, menjadi kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki. Ia menyerukan perlunya pendekatan preventif melalui penguatan mekanisme verifikasi kontrak sebelum keberangkatan, serta peningkatan edukasi terhadap calon pekerja. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan melindungi hak dasar pekerja migran, terutama dalam konteks internasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD atas Dugaan Overlap Kewenangan
Erin Wartia resmi melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait intervensi dalam kasus hukum yang melibatkan mantan asistennya.
21 September 2026

Dua Korban KM Virgo Ditemukan di Pantai Seruyan Kalteng
Dua jasad diduga korban KM Virgo Transport 8 ditemukan di Pantai Seruyan, Kalteng, dalam upaya pencarian yang terus diperluas oleh Tim SAR Gabungan.
21 September 2026

Kebakaran di Pasar Mobil Kemayoran, 22 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin malam, dengan 22 unit mobil damkar dan 88 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
21 September 2026

Kodim Bina Karakter Mahasiswa Baru Lewat Pendidikan Disiplin Digital
Kodim 0704 Banjarnegara gelar pelatihan disiplin dan karakter bagi mahasiswa baru, tekankan penggunaan gawai secara bijak dalam mendukung proses akademik.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

