Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Harmonisasi Hukum dan Kontrak ABK Jadi Fokus Reformasi Perlindungan Pekerja Migran

Anggota DPR RI menekankan perlunya sinkronisasi regulasi dan penegakan hukum serta penataan kontrak kerja ABK pasca-ratifikasi Konvensi ILO C188.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.04 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Harmonisasi Hukum dan Kontrak ABK Jadi Fokus Reformasi Perlindungan Pekerja Migran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Setelah ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 188, penting dilakukan penataan menyeluruh terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya Anak Buah Kapal (ABK). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, menyampaikan bahwa meskipun negara telah memiliki kerangka hukum yang cukup, tantangan utama masih terletak pada koordinasi antarlembaga dan konsistensi penegakan hukum dalam penanganan kasus. Ia menyoroti bahwa dalam praktik, kasus yang menimpa pekerja sering kali melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pelanggaran administratif, hingga pelanggaran keperdataan secara bersamaan.

Menurutnya, seluruh sistem hukum harus berjalan secara terpadu dalam satu proses penanganan kasus, bukan terfragmentasi. “Ketika proses hukum berjalan, pemidanaan terhadap pelaku harus diikuti dengan pemulihan hak korban. Namun, dalam banyak kasus, aspek pemulihan ini terabaikan,” ujar dia. Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hukuman, tetapi juga oleh pemulihan yang nyata bagi korban.

Yulius juga mengkritik praktik pemberangkatan pekerja migran yang masih minim pengawasan, terutama terkait biaya keberangkatan dan proses verifikasi kontrak kerja. Ia menyebut bahwa banyak calon ABK berangkat dengan pemahaman yang terbatas, sehingga rentan dieksploitasi. Bahkan, sering kali kontrak yang ditandatangani sebelum keberangkatan berbeda jauh dari realitas di lapangan, bahkan ada yang menandatangani kontrak baru saat sudah berada di atas kapal.

Hal ini, menurutnya, menjadi kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki. Ia menyerukan perlunya pendekatan preventif melalui penguatan mekanisme verifikasi kontrak sebelum keberangkatan, serta peningkatan edukasi terhadap calon pekerja. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan melindungi hak dasar pekerja migran, terutama dalam konteks internasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya