Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus di ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sikap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan secara tegas bahwa dirinya menghargai dan siap menjalani semua tahapan proses hukum yang sedang berjalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghindar dari tanggung jawab apapun yang terkait dengan proses penyelidikan.
Nusron menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan menegaskan bahwa seluruh kementerian, termasuk ATR/BPN, wajib mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga antikorupsi seperti KPK harus dihormati demi keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan kementerian siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai prosedur hukum.
Kendati demikian, Nusron tidak menanggapi secara langsung terkait isi atau hasil penyelidikan KPK, karena menilai proses hukum harus berjalan secara independen dan objektif. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan bukti dan data yang ada. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Nusron menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang terus berupaya memperbaiki tata kelola negara. Dengan sikap terbuka dan menghargai proses hukum, pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk pejabat tinggi negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.
21 September 2026

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.
21 September 2026

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban
Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.
21 September 2026

Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis
Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

