Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Diminta Batalkan Pelantikan Gibran karena Syarat Pendidikan Tidak Terpenuhi

Kuasa hukum gugatan PHPU Pilpres 2024 meminta MK membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai Wapres lantaran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai UU Pemilu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
MK Diminta Batalkan Pelantikan Gibran karena Syarat Pendidikan Tidak Terpenuhi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengabulkan permohonan untuk membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Alasannya, calon tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria pendidikan yang diwajibkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum yang mewakili pihak penggugat dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Bambang Widjajanto, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa syarat pendidikan merupakan ketentuan yang bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah pada masa pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Ia menekankan bahwa kelalaian dalam memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat diabaikan, meskipun telah terjadi pelantikan. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pengecualian terhadap ketentuan yang jelas dalam undang-undang, terlebih dalam konteks pencalonan jabatan strategis seperti Wakil Presiden.

Dalam sidang tersebut, Bambang juga meminta MK secara tegas menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden karena tidak memiliki ijazah SMA yang sah sesuai ketentuan. Permohonan ini menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum, khususnya dalam menjaga integritas proses demokrasi dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa keputusan MK akan menjadi penentu apakah proses pemilu tetap berjalan sesuai aturan atau justru membuka celah bagi pelanggaran sistemik.

Pihak penggugat berharap MK tidak hanya meninjau formil, tetapi juga membuka ruang untuk pengajuan bukti terkait ijazah yang dipersoalkan. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses verifikasi kelayakan calon. Dengan demikian, MK diharapkan dapat mengambil keputusan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang adil dan berintegritas tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya