KPK Perluas Penyelidikan ke Aset Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
KPK kembali menggeledah rumah anggota Polri di Depok dalam penyelidikan dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi periode 2025–2030.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah milik Ipda Yayat Sudrajat di Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan penggeledahan di lokasi lain.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menduga Yayat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Jumlah aset yang diduga dimiliki tersangka mencapai belasan, dengan lokasi yang tersebar secara strategis di kawasan perkotaan. Tim KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap aset-aset tersebut untuk memastikan keabsahan dan sumber pendapatannya.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang memungkinkan penyidik mencari dan menetapkan tersangka secara proaktif selama proses penyelidikan. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp11,4 miliar oleh Ade Kuswara dari seorang pengusaha bernama Sarjan, yang diduga diberikan untuk mengatur penunjukan perusahaan terafiliasi sebagai pemenang paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Pemberian uang tersebut diduga terjadi dalam berbagai lokasi, mulai dari restoran, kantor bank, mal, hingga area tol dan desa di Bekasi. Sarjan, yang merupakan pemilik sejumlah perusahaan termasuk PT Zaki Karya Membangun dan CV Mancur Berdikari, diketahui mengetahui hasil quick count yang menempatkan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024. Setelah menang, ia langsung berupaya membangun komunikasi melalui perantara, termasuk Yayat Sudrajat, untuk meminta dukungan dan menjalin kerja sama proyek.
Pertemuan penting dilakukan di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, di mana Sarjan menyampaikan niat mendukung program pembangunan daerah dan meminta maaf atas ketidakmendukungannya selama kampanye. Pertemuan ini menjadi titik awal dugaan kerja sama yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait dalam praktik korupsi yang mengancam keberlangsungan tata kelola pemerintahan daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.
21 September 2026

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.
21 September 2026

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban
Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.
21 September 2026

Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis
Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

