Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Tekankan Kepastian Kerja Manajer KDKMP dan KNMP

Pemerintah menegaskan kepastian kerja sebagai fondasi utama dalam penempatan manajer KDKMP dan KNMP, dengan skema PKWT dan perlindungan hukum yang jelas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Pemerintah Tekankan Kepastian Kerja Manajer KDKMP dan KNMP📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menekankan pentingnya kepastian kerja sebagai prasyarat utama dalam penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Proses penempatan tidak dilakukan secara asal-asalan, melainkan melalui pendekatan terukur yang memprioritaskan kesiapan sistem kerja sejak awal. Kepastian ini dimaksudkan agar manajer dapat langsung menjalankan tugas tanpa hambatan administratif atau ketidakjelasan status.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menyatakan bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi telah mengambil risiko dengan meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi bergabung dalam program strategis Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan bahwa seluruh aspek hukum, administratif, dan kontrak kerja telah dipersiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Tujuannya agar tidak ada kejutan terkait hak, lokasi, maupun bentuk hubungan kerja saat masa tugas dimulai.

Hubungan kerja untuk manajer KDKMP ditetapkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sementara manajer KNMP bekerja dengan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Kedua entitas ini menjadi pemberi kerja resmi yang menjamin kejelasan hak dan kewajiban. Selain kontrak kerja, pemerintah juga menyiapkan mekanisme perlindungan sosial, pengupahan yang pasti, serta masa kerja selama dua tahun berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai masa penguatan.

Penempatan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi yang telah ditetapkan, dengan koordinasi intensif antara Kementerian Koperasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengaturan BUMN. Meskipun status manajer bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka diberikan perlindungan hukum yang seragam dan memadai. Pemerintah menekankan bahwa keselarasan perlindungan dan hak menjadi kunci keberhasilan program ini.

Dengan pendekatan yang sistematis dan transparan, pemerintah bertekad menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan menjamin kesejahteraan manajer. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap manajer dapat fokus menjalankan peran strategis dalam pengembangan ekonomi kawasan tanpa perlu khawatir terhadap ketidakpastian status atau hak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya