Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rupiah Tahun Cetak 2026 Tetap Sah Meski Tanda Tangan Pejabat Lama

Uang rupiah cetak 2026 dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku dan sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia, meski pejabat tersebut telah berganti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Rupiah Tahun Cetak 2026 Tetap Sah Meski Tanda Tangan Pejabat Lama📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia (BI) secara tegas menegaskan bahwa uang kertas rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, tetap memiliki keabsahan hukum dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul perubahan jabatan di dua institusi utama tersebut, yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai validitas uang yang telah beredar.

Menurut pernyataan resmi dari BI, pencantuman tanda tangan pada uang kertas mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini menyatakan bahwa tanda tangan pada uang kertas harus mewakili pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Dengan demikian, uang yang telah dicetak dengan tanda tangan pejabat sebelumnya tetap sah meski jabatan mereka telah berakhir.

Dalam keterangan resmi, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pergantian pejabat negara tidak otomatis mencabut nilai hukum atau keabsahan uang yang telah diterbitkan sebelumnya. Ia menekankan bahwa seluruh uang rupiah yang telah diedarkan, termasuk pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa, tetap berlaku tanpa batas waktu, dan masyarakat tidak perlu khawatir saat menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.

BI juga menjelaskan bahwa untuk emisi uang rupiah selanjutnya, tanda tangan yang tercantum akan disesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses produksi dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan uang yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan uang yang telah beredar tanpa perlu membedakan berdasarkan nama pejabat yang menandatangani.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya