Rupiah Tahun Cetak 2026 Tetap Sah Meski Tanda Tangan Pejabat Lama
Uang rupiah cetak 2026 dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku dan sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia, meski pejabat tersebut telah berganti.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia (BI) secara tegas menegaskan bahwa uang kertas rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, tetap memiliki keabsahan hukum dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul perubahan jabatan di dua institusi utama tersebut, yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai validitas uang yang telah beredar.
Menurut pernyataan resmi dari BI, pencantuman tanda tangan pada uang kertas mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini menyatakan bahwa tanda tangan pada uang kertas harus mewakili pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Dengan demikian, uang yang telah dicetak dengan tanda tangan pejabat sebelumnya tetap sah meski jabatan mereka telah berakhir.
Dalam keterangan resmi, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pergantian pejabat negara tidak otomatis mencabut nilai hukum atau keabsahan uang yang telah diterbitkan sebelumnya. Ia menekankan bahwa seluruh uang rupiah yang telah diedarkan, termasuk pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa, tetap berlaku tanpa batas waktu, dan masyarakat tidak perlu khawatir saat menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.
BI juga menjelaskan bahwa untuk emisi uang rupiah selanjutnya, tanda tangan yang tercantum akan disesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses produksi dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan uang yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan uang yang telah beredar tanpa perlu membedakan berdasarkan nama pejabat yang menandatangani.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Venezuela Ajukan Restrukturisasi Utang Rp3,56 Pilar ke AS
Delegasi Venezuela dipimpin Presiden Sementara Delcy Rodriguez melakukan pembicaraan strategis di New York terkait utang, energi, dan pertambangan dengan AS, menyusul langkah normalisasi diplomasi dan ekonomi.
22 September 2026

Utang Prancis Tembus 121,7% PDB, Ancaman Krisis Menanti
Proyeksi Kementerian Keuangan menunjukkan utang publik Prancis akan melonjak hingga 121,7% PDB pada 2027, disertai defisit 5,4% dan premi pinjaman melonjak, memicu langkah penghematan 54 miliar euro.
22 September 2026

Jakarta Rencanakan Terbitkan Obligasi Daerah, New York Siap Berbagi Pengalaman
Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota New York sepakat berkolaborasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan penanganan tantangan perkotaan, termasuk penerbitan obligasi daerah dan mitigasi banjir.
22 September 2026

Aturan Baru Batasi Kepemilikan Saham BEI di Bawah 50%
OJK keluarkan aturan baru yang batasi kepemilikan saham BEI maksimal 5% per pihak dan larang dominasi lebih dari 50%, demi jaga independensi pasar modal.
22 September 2026
Berita Lainnya

Padel Jadi Pilihan Olahraga Modern di Kota
Selasa, 22 September 2026, 09.30 WITA

Etomidate dalam Vape: Bahaya Anestesi Ilegal yang Mengancam Jiwa
Selasa, 22 September 2026, 09.29 WITA

Vape Berisi Etomidate Mengancam Jiwa, BPOM Siap Bantu Penyelidikan
Selasa, 22 September 2026, 09.29 WITA

Kucing Menjilat Sesama, Bisa Jadi Bentuk Kekerasan Tersembunyi
Selasa, 22 September 2026, 09.17 WITA

EV Naik, Industri Suku Cadang Tetap Menguntungkan
Selasa, 22 September 2026, 09.15 WITA

Aman Naik Taksi Online Malam Hari, Ini Langkah Praktisnya
Selasa, 22 September 2026, 09.07 WITA

80 Pejuang Houthi Tewas dalam Pertempuran Sengit di Marib
Selasa, 22 September 2026, 09.05 WITA

Insentif Motor Listrik Tertunda, Industri Minta Kepastian Jangka Panjang
Selasa, 22 September 2026, 09.04 WITA

