Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Baru Batasi Kepemilikan Saham BEI di Bawah 50%

OJK keluarkan aturan baru yang batasi kepemilikan saham BEI maksimal 5% per pihak dan larang dominasi lebih dari 50%, demi jaga independensi pasar modal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aturan Baru Batasi Kepemilikan Saham BEI di Bawah 50%📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini menjadi bagian dari strategi reformasi menyeluruh untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal nasional. Dengan diberlakukannya peraturan ini sejak 17 September 2026, struktur kepemilikan BEI secara resmi berubah dari sistem mutual—yang hanya terbuka bagi anggota bursa—menjadi sistem demutual yang terbuka bagi publik, termasuk investor non-anggota.

Salah satu poin kunci dalam POJK 13/2026 adalah batasan kepemilikan saham oleh satu pihak maksimal sebesar 5% dari total saham yang diterbitkan. Aturan ini dirancang untuk mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan yang berpotensi mengancam independensi BEI. Selain itu, ditegaskan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan memiliki saham secara mayoritas, yakni lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi. Tujuannya adalah menjaga kemandirian fungsi pengaturan dan pengawasan pasar yang dilakukan oleh OJK.

Proses demutualisasi juga menekankan pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa. Pemegang saham tidak harus menjadi anggota BEI, dan sebaliknya, anggota bursa tidak wajib memiliki saham. Hal ini menjamin bahwa keputusan operasional dan pengelolaan pasar tetap berdasarkan prinsip keadilan dan profesionalisme, bukan dipengaruhi oleh kepentingan pemegang saham tunggal. Selain itu, direksi dan komisaris BEI harus melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dilantik, sebagai bentuk pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola perusahaan.

Aturan baru ini didukung oleh kerangka hukum yang lebih kuat, termasuk mandat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur struktur kepemilikan dan fungsi bursa efek. Dengan demikian, demutualisasi tidak hanya mengubah kepemilikan, tetapi juga membuka peluang bagi permodalan lebih luas, inovasi produk pasar modal, serta peningkatan efisiensi operasional BEI. Tujuan utamanya adalah menciptakan pasar modal yang lebih terbuka, transparan, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya