Aturan Baru Batasi Kepemilikan Saham BEI di Bawah 50%
OJK keluarkan aturan baru yang batasi kepemilikan saham BEI maksimal 5% per pihak dan larang dominasi lebih dari 50%, demi jaga independensi pasar modal.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini menjadi bagian dari strategi reformasi menyeluruh untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal nasional. Dengan diberlakukannya peraturan ini sejak 17 September 2026, struktur kepemilikan BEI secara resmi berubah dari sistem mutual—yang hanya terbuka bagi anggota bursa—menjadi sistem demutual yang terbuka bagi publik, termasuk investor non-anggota.
Salah satu poin kunci dalam POJK 13/2026 adalah batasan kepemilikan saham oleh satu pihak maksimal sebesar 5% dari total saham yang diterbitkan. Aturan ini dirancang untuk mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan yang berpotensi mengancam independensi BEI. Selain itu, ditegaskan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan memiliki saham secara mayoritas, yakni lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi. Tujuannya adalah menjaga kemandirian fungsi pengaturan dan pengawasan pasar yang dilakukan oleh OJK.
Proses demutualisasi juga menekankan pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa. Pemegang saham tidak harus menjadi anggota BEI, dan sebaliknya, anggota bursa tidak wajib memiliki saham. Hal ini menjamin bahwa keputusan operasional dan pengelolaan pasar tetap berdasarkan prinsip keadilan dan profesionalisme, bukan dipengaruhi oleh kepentingan pemegang saham tunggal. Selain itu, direksi dan komisaris BEI harus melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dilantik, sebagai bentuk pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola perusahaan.
Aturan baru ini didukung oleh kerangka hukum yang lebih kuat, termasuk mandat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur struktur kepemilikan dan fungsi bursa efek. Dengan demikian, demutualisasi tidak hanya mengubah kepemilikan, tetapi juga membuka peluang bagi permodalan lebih luas, inovasi produk pasar modal, serta peningkatan efisiensi operasional BEI. Tujuan utamanya adalah menciptakan pasar modal yang lebih terbuka, transparan, dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Venezuela Ajukan Restrukturisasi Utang Rp3,56 Pilar ke AS
Delegasi Venezuela dipimpin Presiden Sementara Delcy Rodriguez melakukan pembicaraan strategis di New York terkait utang, energi, dan pertambangan dengan AS, menyusul langkah normalisasi diplomasi dan ekonomi.
22 September 2026

Rupiah Tahun Cetak 2026 Tetap Sah Meski Tanda Tangan Pejabat Lama
Uang rupiah cetak 2026 dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku dan sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia, meski pejabat tersebut telah berganti.
22 September 2026

Utang Prancis Tembus 121,7% PDB, Ancaman Krisis Menanti
Proyeksi Kementerian Keuangan menunjukkan utang publik Prancis akan melonjak hingga 121,7% PDB pada 2027, disertai defisit 5,4% dan premi pinjaman melonjak, memicu langkah penghematan 54 miliar euro.
22 September 2026

Jakarta Rencanakan Terbitkan Obligasi Daerah, New York Siap Berbagi Pengalaman
Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota New York sepakat berkolaborasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan penanganan tantangan perkotaan, termasuk penerbitan obligasi daerah dan mitigasi banjir.
22 September 2026
Berita Lainnya

Padel Jadi Pilihan Olahraga Modern di Kota
Selasa, 22 September 2026, 09.30 WITA

Etomidate dalam Vape: Bahaya Anestesi Ilegal yang Mengancam Jiwa
Selasa, 22 September 2026, 09.29 WITA

Vape Berisi Etomidate Mengancam Jiwa, BPOM Siap Bantu Penyelidikan
Selasa, 22 September 2026, 09.29 WITA

Kucing Menjilat Sesama, Bisa Jadi Bentuk Kekerasan Tersembunyi
Selasa, 22 September 2026, 09.17 WITA

EV Naik, Industri Suku Cadang Tetap Menguntungkan
Selasa, 22 September 2026, 09.15 WITA

Aman Naik Taksi Online Malam Hari, Ini Langkah Praktisnya
Selasa, 22 September 2026, 09.07 WITA

80 Pejuang Houthi Tewas dalam Pertempuran Sengit di Marib
Selasa, 22 September 2026, 09.05 WITA

Insentif Motor Listrik Tertunda, Industri Minta Kepastian Jangka Panjang
Selasa, 22 September 2026, 09.04 WITA

