Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Media AS Boykot Liputan Gedung Putih Akibat Larangan Trump

Lima jaringan televisi utama Amerika Serikat memutuskan memboikot liputan langsung dari Gedung Putih sebagai protes atas pelarangan terhadap tiga media besar, termasuk CNN, yang dilarang masuk dan mengakibatkan acara resmi tanpa suara dan siaran langsung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Media AS Boykot Liputan Gedung Putih Akibat Larangan Trump📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintahan Presiden Donald Trump memicu krisis kebebasan pers di Amerika Serikat dengan melarang tiga media terkemuka—CNN, MSNBC, dan Politico—mengakses area Gedung Putih. Langkah ini berdampak langsung pada sistem liputan pool televisi, di mana satu stasiun bertanggung jawab menyediakan gambar bagi seluruh jaringan. Tanpa partisipasi media yang dilarang, lima jaringan besar—ABC, CBS, Fox, NBC, dan CNN—memilih menghentikan seluruh aktivitas liputan pool sebagai bentuk solidaritas.

Akibatnya, peresmian helipad granit baru di halaman selatan Gedung Putih yang menjadi sorotan Trump hanya disiarkan secara daring melalui situs resmi, tanpa siaran langsung televisi. Bahkan suara presiden dalam acara tersebut tidak terdengar di siaran umum, menunjukkan ketidakmampuan media untuk melaporkan secara utuh peristiwa penting yang dilakukan oleh kepala negara.

Organisasi jurnalistik foto seperti AFP juga turut merespons dengan menunda publikasi gambar presiden sebagai bentuk dukungan terhadap tiga media yang dilarang. Aksi ini menandai adu kekuatan paling serius antara pemerintahan dan media dalam dekade terakhir, dengan banyak pihak menyebutnya sebagai ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Amandemen Pertama.

Dalam pernyataan resmi, kelima jaringan televisi menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan informasi akurat dan independen tanpa pengaruh dari pihak berkuasa. Mereka menolak tindakan yang dinilai sebagai pembatasan terhadap hak laporan jurnalistik, terlebih jika didasarkan pada ketidakpuasan terhadap konten pemberitaan. Gugatan hukum telah diajukan oleh CNN dan dua media lainnya untuk meminta penghentian sementara larangan tersebut.

Trump membela kebijakannya dengan menyebut media sebagai “kanker” yang menyebar berita palsu, dan menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi keamanan nasional. Namun, para pihak yang terdampak menilai kebijakan tersebut merupakan pelanggaran konstitusional yang sengaja mengintervensi hak dasar jurnalis. Larangan ini berlaku sejak akhir pekan lalu, dengan akses kartu para wartawan dicabut, dan diperkirakan bisa menimpa media lain jika tidak ada perubahan kebijakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Tonton Videonya

Berita Terkait

Berita Lainnya