Istri Tewaskan Suami ASN di Depan Masjid Gara-Gara Sengketa Biaya Obat Anak
Seorang perempuan ditangkap setelah menikam suaminya yang berstatus ASN hingga tewas di halaman masjid, diduga akibat perselisihan soal biaya pengobatan anak.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang perempuan berinisial DLA ditetapkan sebagai tersangka setelah tewaskan suaminya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 32 tahun, di halaman Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Peristiwa terjadi pada Senin (21/9) sekitar pukul 12.10 WIB, saat korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada, wajah, dan tubuh lainnya. Polisi langsung menangkap DLA tak lama setelah kejadian dan kini menjalani proses hukum.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian setelah mengalami serangan menggunakan senjata tajam. Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh konflik keluarga terkait biaya pengobatan anak yang sedang dirawat. Keduanya, yang sebelumnya telah menjalani hubungan pisah ranjang, sempat bertengkar di tempat kerja korban sebelum insiden terjadi.
DLA diketahui datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten OKI sekitar pukul 09.00 WIB untuk meminta uang pengobatan anak kepada suaminya. Ketegangan memuncak saat kedua belah pihak beradu argumen, hingga DLA mengambil pisau sepanjang 30 sentimeter dari dalam tas dan menyerang korban. Aksi tersebut terekam oleh sejumlah saksi mata yang berada di sekitar lokasi.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, memastikan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk pisau yang digunakan dan pakaian korban yang masih menunjukkan bekas darah. Penyidik Satreskrim Polres OKI kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten OKI masih menunggu untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Polda Sumsel menegaskan komitmen penuh dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Imbauan dikeluarkan kepada masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga melalui dialog dan tidak menggunakan kekerasan atau tindakan di luar hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Erin Laporkan Rieke ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum
Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD karena dinilai melampaui kewenangan dengan mendampingi pelapor dalam laporan polisi, berpotensi memengaruhi independensi hukum.
22 September 2026

Pengadilan Khusus Kekerasan Seksual Siap Dibentuk di Inggris
Pemerintah Inggris akan mewujudkan pengadilan khusus untuk kasus kekerasan seksual dalam dua tahun, dengan fokus pada perlindungan korban dan percepatan proses hukum.
22 September 2026

KPK Geledah Ruang Dua Dirjen BPN, Fokus Cari Bukti Kasus HGB Bogor
KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan Dirjen BPN untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Bogor.
22 September 2026

Kejagung Diminta Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah
LSAK menekankan Kejagung harus menuntut maksimal terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan.
22 September 2026
Berita Lainnya

Nominasi AMI Awards 2026 Tampilkan Kekayaan Musik Tanah Air
Selasa, 22 September 2026, 12.30 WITA

Negosiasi Krusial Penyelesaian Merger Paramount-WBD Masuki Tahap Kritis
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Juicy Luicy Absen dari Syalala Land Cirebon dan Purwokerto
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Kekompakan Musisi Dukung Macklemore, Barrera Soroti Perubahan Sikap Dunia
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Messi Pamit dari Timnas dengan Jersey Terakhir
Selasa, 22 September 2026, 12.13 WITA

Media AS Boykot Liputan Gedung Putih Akibat Larangan Trump
Selasa, 22 September 2026, 12.11 WITA

AS Hentikan Operasional Maskapai Iran Global Mulai 23 September
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

Trump TV Diluncurkan Usai Media AS Boykot Acara Presiden
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

