Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Diminta Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah

LSAK menekankan Kejagung harus menuntut maksimal terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejagung Diminta Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung diminta menerapkan tuntutan pidana paling berat terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sidang mendatang. Langkah ini dinilai sebagai uji keberpihakan institusi terhadap pemberantasan korupsi, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi internal. Penuntutan tegas diharapkan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, bahkan petinggi lembaga penegak hukum.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas di ruang sidang. Ia menyoroti potensi penggunaan celah hukum oleh terdakwa untuk mengelak tanggung jawab, sehingga diperlukan strategi hukum yang tajam dan antisipatif dari penuntut umum.

Hariri menekankan perlunya pendekatan dakwaan yang komprehensif, termasuk kemungkinan penggunaan pasal pemerasan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau bahkan kombinasi kedua pasal tersebut. Kehadiran taktik hukum yang matang diharapkan mampu mengantisipasi upaya pembelaan terdakwa yang bisa jadi kompleks dan berbasis argumen teknis.

Kasus ini dianggap sebagai ujian kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara independen dan adil. Keberhasilan dalam menuntut maksimal terhadap salah satu pejabat tertinggi yang pernah menjabat di bidang pidana khusus akan menjadi indikator kuat bahwa institusi tersebut tidak lagi memperlindungi anggotanya yang terlibat korupsi, tetapi benar-benar menjalankan perannya sebagai penegak hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya