Kejagung Diminta Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah
LSAK menekankan Kejagung harus menuntut maksimal terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung diminta menerapkan tuntutan pidana paling berat terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sidang mendatang. Langkah ini dinilai sebagai uji keberpihakan institusi terhadap pemberantasan korupsi, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi internal. Penuntutan tegas diharapkan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, bahkan petinggi lembaga penegak hukum.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas di ruang sidang. Ia menyoroti potensi penggunaan celah hukum oleh terdakwa untuk mengelak tanggung jawab, sehingga diperlukan strategi hukum yang tajam dan antisipatif dari penuntut umum.
Hariri menekankan perlunya pendekatan dakwaan yang komprehensif, termasuk kemungkinan penggunaan pasal pemerasan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau bahkan kombinasi kedua pasal tersebut. Kehadiran taktik hukum yang matang diharapkan mampu mengantisipasi upaya pembelaan terdakwa yang bisa jadi kompleks dan berbasis argumen teknis.
Kasus ini dianggap sebagai ujian kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara independen dan adil. Keberhasilan dalam menuntut maksimal terhadap salah satu pejabat tertinggi yang pernah menjabat di bidang pidana khusus akan menjadi indikator kuat bahwa institusi tersebut tidak lagi memperlindungi anggotanya yang terlibat korupsi, tetapi benar-benar menjalankan perannya sebagai penegak hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Erin Laporkan Rieke ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum
Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD karena dinilai melampaui kewenangan dengan mendampingi pelapor dalam laporan polisi, berpotensi memengaruhi independensi hukum.
22 September 2026

Pengadilan Khusus Kekerasan Seksual Siap Dibentuk di Inggris
Pemerintah Inggris akan mewujudkan pengadilan khusus untuk kasus kekerasan seksual dalam dua tahun, dengan fokus pada perlindungan korban dan percepatan proses hukum.
22 September 2026

KPK Geledah Ruang Dua Dirjen BPN, Fokus Cari Bukti Kasus HGB Bogor
KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan Dirjen BPN untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Bogor.
22 September 2026

Kortas Tipikor Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa
Tim Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa dalam penyidikan dugaan korupsi terkait perizinan.
22 September 2026
Berita Lainnya

Nominasi AMI Awards 2026 Tampilkan Kekayaan Musik Tanah Air
Selasa, 22 September 2026, 12.30 WITA

Negosiasi Krusial Penyelesaian Merger Paramount-WBD Masuki Tahap Kritis
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Juicy Luicy Absen dari Syalala Land Cirebon dan Purwokerto
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Kekompakan Musisi Dukung Macklemore, Barrera Soroti Perubahan Sikap Dunia
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Messi Pamit dari Timnas dengan Jersey Terakhir
Selasa, 22 September 2026, 12.13 WITA

Media AS Boykot Liputan Gedung Putih Akibat Larangan Trump
Selasa, 22 September 2026, 12.11 WITA

AS Hentikan Operasional Maskapai Iran Global Mulai 23 September
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

Trump TV Diluncurkan Usai Media AS Boykot Acara Presiden
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

