KPK Amankan Dokumen dan BBE dari Kantor Summarecon Bogor
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dalam penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat, dan mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun konstruksi perkara terkait dugaan suap yang diduga melibatkan pihak swasta dan oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor.
Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjalani proses ekstraksi dan analisis mendalam oleh tim teknis KPK. Hasilnya akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan yang saat ini sedang berlangsung. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta tiga ruang direktorat utama di kementerian tersebut.
Dari tiga ruang direktorat yang digeledah—yaitu Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah—KPK juga mengamankan dokumen dan BBE yang diduga terkait kasus tersebut. Penyidik akan menganalisis seluruh bukti untuk memahami alur dan mekanisme dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pejabat negara.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta pejabat Kementerian ATR/BPN seperti Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Empat tersangka lainnya—Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, dan sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menangkap tangan 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti awal. Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang merusak proses administrasi tanah di tingkat kementerian.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Erin Laporkan Rieke ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum
Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD karena dinilai melampaui kewenangan dengan mendampingi pelapor dalam laporan polisi, berpotensi memengaruhi independensi hukum.
22 September 2026

Pengadilan Khusus Kekerasan Seksual Siap Dibentuk di Inggris
Pemerintah Inggris akan mewujudkan pengadilan khusus untuk kasus kekerasan seksual dalam dua tahun, dengan fokus pada perlindungan korban dan percepatan proses hukum.
22 September 2026

KPK Geledah Ruang Dua Dirjen BPN, Fokus Cari Bukti Kasus HGB Bogor
KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan Dirjen BPN untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Bogor.
22 September 2026

Kejagung Diminta Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah
LSAK menekankan Kejagung harus menuntut maksimal terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan.
22 September 2026
Berita Lainnya

Nominasi AMI Awards 2026 Tampilkan Kekayaan Musik Tanah Air
Selasa, 22 September 2026, 12.30 WITA

Negosiasi Krusial Penyelesaian Merger Paramount-WBD Masuki Tahap Kritis
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Juicy Luicy Absen dari Syalala Land Cirebon dan Purwokerto
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Kekompakan Musisi Dukung Macklemore, Barrera Soroti Perubahan Sikap Dunia
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Messi Pamit dari Timnas dengan Jersey Terakhir
Selasa, 22 September 2026, 12.13 WITA

Media AS Boykot Liputan Gedung Putih Akibat Larangan Trump
Selasa, 22 September 2026, 12.11 WITA

AS Hentikan Operasional Maskapai Iran Global Mulai 23 September
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

Trump TV Diluncurkan Usai Media AS Boykot Acara Presiden
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

