Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Dokumen dan BBE dari Kantor Summarecon Bogor

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dalam penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Amankan Dokumen dan BBE dari Kantor Summarecon Bogor📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat, dan mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun konstruksi perkara terkait dugaan suap yang diduga melibatkan pihak swasta dan oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor.

Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjalani proses ekstraksi dan analisis mendalam oleh tim teknis KPK. Hasilnya akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan yang saat ini sedang berlangsung. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta tiga ruang direktorat utama di kementerian tersebut.

Dari tiga ruang direktorat yang digeledah—yaitu Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah—KPK juga mengamankan dokumen dan BBE yang diduga terkait kasus tersebut. Penyidik akan menganalisis seluruh bukti untuk memahami alur dan mekanisme dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pejabat negara.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta pejabat Kementerian ATR/BPN seperti Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Empat tersangka lainnya—Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, dan sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menangkap tangan 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti awal. Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang merusak proses administrasi tanah di tingkat kementerian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya