Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Perusahaan Izin Hutan Dicabut Akibat Karhutla

Kemenhut mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan karena terbukti melanggar kewajiban pengelolaan kawasan, menyusul kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah operasional mereka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Lima Perusahaan Izin Hutan Dicabut Akibat Karhutla📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah mencabut izin operasional lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, sebagai respons atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan konsesi mereka. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang diperkuat oleh arahan presiden, menekankan prinsip keadilan tanpa diskriminasi terhadap ukuran perusahaan.

Lima perusahaan yang terkena pencabutan izin meliputi PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, PT Prima Multi Buana di Banjar, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, PT Grash Putri Perdana yang beroperasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas. Keseluruhan luas konsesi dari kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare, menunjukkan cakupan operasional yang signifikan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, luas area terbakar di masing-masing konsesi bervariasi: PT Wana Lestari Jaya terbakar 47 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grash Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Bagus Wahana Lestari 231,10 hektare. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai gagal menjalankan kewajiban pengelolaan kawasan dan tidak mencegah terjadinya kebakaran yang merugikan lingkungan.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban hukum dan etis untuk menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut, termasuk membiarkan atau menyengaja membakar lahan, menjadi alasan utama pencabutan izin. Ia berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha lain di bawah kewenangan kementerian agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya