Lima Perusahaan Izin Hutan Dicabut Akibat Karhutla
Kemenhut mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan karena terbukti melanggar kewajiban pengelolaan kawasan, menyusul kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah operasional mereka.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah mencabut izin operasional lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, sebagai respons atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan konsesi mereka. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang diperkuat oleh arahan presiden, menekankan prinsip keadilan tanpa diskriminasi terhadap ukuran perusahaan.
Lima perusahaan yang terkena pencabutan izin meliputi PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, PT Prima Multi Buana di Banjar, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, PT Grash Putri Perdana yang beroperasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas. Keseluruhan luas konsesi dari kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare, menunjukkan cakupan operasional yang signifikan.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, luas area terbakar di masing-masing konsesi bervariasi: PT Wana Lestari Jaya terbakar 47 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grash Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Bagus Wahana Lestari 231,10 hektare. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai gagal menjalankan kewajiban pengelolaan kawasan dan tidak mencegah terjadinya kebakaran yang merugikan lingkungan.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban hukum dan etis untuk menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut, termasuk membiarkan atau menyengaja membakar lahan, menjadi alasan utama pencabutan izin. Ia berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha lain di bawah kewenangan kementerian agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Media AS Boykot Liputan Gedung Putih Akibat Larangan Trump
Lima jaringan televisi utama Amerika Serikat memutuskan memboikot liputan langsung dari Gedung Putih sebagai protes atas pelarangan terhadap tiga media besar, termasuk CNN, yang dilarang masuk dan mengakibatkan acara resmi tanpa suara dan siaran langsung.
22 September 2026

Trump TV Diluncurkan Usai Media AS Boykot Acara Presiden
Gedung Putih meluncurkan platform siaran langsung bernama Trump TV menyusul boikot bersama media utama AS terhadap acara pers presiden, sebagai respons atas larangan akses terhadap tiga media yang dituduh menyebarkan berita palsu.
22 September 2026

Nusron Wahid Emosional Saat Ditegur Soal Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunjukkan emosi saat ditanya soal kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon, sambil menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
22 September 2026

Larangan Hijab di Solo Safari Picu Klarifikasi DPRD dan Manajemen
Seorang pelamar Magang HUB Kemnaker mengaku dilarang berhijab saat wawancara di Solo Safari, memicu sorotan hukum dan permintaan maaf dari manajemen.
22 September 2026
Berita Lainnya

Nominasi AMI Awards 2026 Tampilkan Kekayaan Musik Tanah Air
Selasa, 22 September 2026, 12.30 WITA

Negosiasi Krusial Penyelesaian Merger Paramount-WBD Masuki Tahap Kritis
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Juicy Luicy Absen dari Syalala Land Cirebon dan Purwokerto
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Kekompakan Musisi Dukung Macklemore, Barrera Soroti Perubahan Sikap Dunia
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Erin Laporkan Rieke ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Messi Pamit dari Timnas dengan Jersey Terakhir
Selasa, 22 September 2026, 12.13 WITA

Pengadilan Khusus Kekerasan Seksual Siap Dibentuk di Inggris
Selasa, 22 September 2026, 12.12 WITA

AS Hentikan Operasional Maskapai Iran Global Mulai 23 September
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

