Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nusron Wahid Emosional Saat Ditegur Soal Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunjukkan emosi saat ditanya soal kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon, sambil menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Nusron Wahid Emosional Saat Ditegur Soal Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlihat terganggu secara emosional saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat pleno RUU Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI. Ia menyampaikan ketidaknyamanannya dengan cara pertanyaan yang diajukan, menegaskan bahwa proses pengembalian ke rumah tidak seharusnya dilakukan dengan cara seperti itu. Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya ia absen dari dua rapat beruntun, yang menimbulkan spekulasi menyusul munculnya namanya dalam kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat di kementeriannya.

Nusron menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya akan menjunjung tinggi prinsip hukum dan tidak akan mengintervensi proses yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu posisi kami secara tegas,” ujarnya, tanpa merinci detail lebih lanjut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pejabat tinggi di kementerian, tokoh politik, dan eksekutif perusahaan. Di antaranya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta empat pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Empat tersangka, termasuk Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diklasifikasikan oleh KPK sebagai pihak yang berperan sebagai tangan kanan Nusron dalam operasional kebijakan.

Operasi senyap KPK dilakukan pada Senin, 14 September, dengan penangkapan tangan terhadap 19 orang di wilayah Jabodetabek. Barang bukti yang disita mencapai total Rp106,3 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper merah di rumah Arif Sugiyanto, yang berisi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, serta SAR910. Selain itu, KPK juga mengamankan Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Zimamun Ni’am Aulawi, dan Rp49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Semua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya