Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BP Batam dan Kejari Tuntaskan PNBP Sewa Perairan Rp18,82 M

Penyelesaian kewajiban PNBP sewa perairan Terminal Khusus periode 2021–2025 berhasil tuntas dengan total Rp18,82 miliar, hasil sinergi pemerintah, penegak hukum, dan pelaku usaha.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BP Batam dan Kejari Tuntaskan PNBP Sewa Perairan Rp18,82 M📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kawasan Terminal Khusus BP Batam telah mencapai titik terang dengan penyelesaian kewajiban sewa perairan selama lima tahun, periode 2021 hingga 2025. Jumlah yang terhimpun mencapai Rp18,82 miliar, hasil kolaborasi antara BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam dalam memastikan kepatuhan hukum serta optimalisasi pendapatan negara dari aset publik.

Proses penyelesaian ini dilandasi perubahan regulasi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dengan perubahan tersebut, penataan penggunaan perairan di Terminal Khusus mengalami penyesuaian, membutuhkan konsistensi dari seluruh pihak terkait, terutama para pelaku usaha yang mengelola fasilitas tersebut.

Sebanyak 111 dari 135 perusahaan pemegang izin Terminal Khusus telah menyelesaikan kewajibannya hingga September 2026. Kejaksaan Negeri Batam memainkan peran strategis melalui pendampingan hukum, koordinasi, dan fasilitasi, guna menjamin hak negara terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin, menekankan bahwa capaian ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang transparan dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi modal penting untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan menopang pertumbuhan ekonomi, yang pada semester pertama 2026 telah mencapai 7,28 persen.

Penghargaan atas pendampingan hukum diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, kepada Amsakar Achmad dalam upacara penyerahan hasil penyelesaian PNBP. I Wayan menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi contoh nyata bahwa kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan dunia usaha dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik, terbuka, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya