Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ganjar Soroti Hak Warga atas Gugatan Syarat Cawapres Gibran

Calon presiden 2024, Ganjar Pranowo, menegaskan hak warga negara untuk mengetahui hasil gugatan syarat pendidikan Gibran, sementara MK minta jawaban dari KPU dan Bawaslu dalam sidang lanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ganjar Soroti Hak Warga atas Gugatan Syarat Cawapres Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ganjar Pranowo menyampaikan sikap terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Ia menekankan bahwa sebagai warga negara, setiap pihak yang mengajukan gugatan memiliki hak untuk memahami proses dan hasil yang dihadapi. Pernyataan ini disampaikan secara langsung saat dihubungi pada Selasa (22/9), menanggapi perkembangan persidangan yang kini tengah berjalan.

Terkait keterlibatan dirinya sebagai peserta pemilu, Ganjar tidak membenarkan atau membantah apakah ia pernah diajak menjadi salah satu penggugat. Ia hanya menegaskan bahwa tugasnya sebagai pasangan calon telah selesai, sebab sebelumnya telah melakukan gugatan hasil pemilu dan hasilnya telah diputuskan oleh MK. Dengan demikian, ia menilai peran hukumnya dalam konteks ini telah selesai sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak penggugat terdiri dari sejumlah lembaga dan tokoh publik, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi. Mereka didampingi kuasa hukum seperti Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih. Gugatan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diperbaiki pada 17 September 2026, sesuai jadwal resmi yang tercatat di laman MK.

Inti gugatan menyangkut kepatuhan Gibran terhadap syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan menilai penetapan dirinya sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 bersifat cacat secara hukum. Permohonan juga menuntut pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Sidang perdana yang digelar Senin (21/9) belum memberikan putusan langsung. MK hanya menetapkan bahwa KPU dan Bawaslu diminta menyiapkan jawaban untuk disampaikan pada sidang lanjutan pada 23 September mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari proses formal yang harus dilalui sebelum keputusan akhir diberikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya