Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penggeledahan Rumah dan Kantor Bupati Gowa Diduga Terkait Korupsi Perizinan

Tim gabungan Polri dan Polda Sulsel menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa dalam penyelidikan dugaan korupsi perizinan bangunan dan izin lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penggeledahan Rumah dan Kantor Bupati Gowa Diduga Terkait Korupsi Perizinan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik dari Korsel Tipidkor Polri bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan kepala daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain di wilayah kabupaten tersebut. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan oleh pengadilan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik dari kedua lokasi. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan. Penyidik menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam kasus tersebut. Proses ini dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum, tanpa adanya gangguan dari pihak terkait.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Namun, pihak kepolisian telah menyampaikan surat perintah kepada petugas yang berada di lokasi untuk memastikan kelancaran proses. Penyidik menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan secara sah dan telah mendapatkan legalitas dari pengadilan, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur.

Tidak disebutkan secara rinci jenis dokumen atau perangkat elektronik yang diamankan, namun fokus utama penyidikan tetap berada pada proses perizinan yang diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Proses ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang merugikan kepentingan publik, terutama dalam sektor perizinan yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap pembangunan dan tata kelola daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya