Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bayan Resources Dapat Tambahan Kuota Produksi 15–20 Juta Ton

Kementerian ESDM menyetujui RKAB 2026 tiga anak usaha Bayan Resources, memberikan tambahan kuota produksi batu bara sebesar 15 hingga 20 juta ton.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bayan Resources Dapat Tambahan Kuota Produksi 15–20 Juta Ton📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, setelah proses evaluasi teknis dan kelayakan perusahaan selesai dilakukan. Ia menegaskan bahwa seluruh aspek administratif dan operasional telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Penetapan RKAB tersebut turut disertai pemberian tambahan kuota produksi batu bara sebesar 15 hingga 20 juta ton batu tara. Angka tersebut mencerminkan penyesuaian atas rencana produksi yang diajukan oleh PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, yang sebelumnya mengalami hambatan karena belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB. Kondisi ini sempat memicu pernyataan force majeure dari ketiga anak usaha per 11 September, yang menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.

Proses pengesahan RKAB terjadi setelah transaksi pengalihan saham senilai 10 miliar saham oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada PT Jhonlin Baratama. Meski transaksi ini menimbulkan spekulasi mengenai perubahan kepemilikan, Tri Winarno menegaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan saham tidak otomatis berdampak pada perizinan operasional. Ia menekankan bahwa perubahan pemegang saham baru sah jika telah mendapat persetujuan resmi dari menteri, bukan hanya kesepakatan awal antarpihak.

Dengan disahkannya RKAB, tiga anak usaha Bayan Resources kini diberi ruang lebih besar untuk menjalankan aktivitas produksi sesuai rencana. Penetapan ini menunjukkan bahwa keputusan operasional tetap berdasarkan kajian teknis dan prosedural, bukan dipengaruhi oleh isu akuisisi atau perubahan kepemilikan saham yang belum final. Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait izin produksi selalu berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya