Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BLBI dan Surat Utang Pemerintah Bukan Hal yang Sama

Pemerintah menegaskan pelunasan surat utang terkait krisis 1997–1998, namun pakar hukum menekankan pentingnya membedakan antara kewajiban utang pemerintah dan hak tagih negara terhadap pihak penerima BLBI.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BLBI dan Surat Utang Pemerintah Bukan Hal yang Sama📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang yang berasal dari penanganan krisis ekonomi tahun 1997–1998, dengan pelunasan total dilakukan pada Agustus 2026. Penyelesaian ini dilakukan melalui penggunaan surplus yang dihasilkan Bank Indonesia, setelah sebelumnya obligasi rekapitalisasi telah lunas pada Juli 2020. Nilai keseluruhan surat utang yang dibebankan pada negara dalam konteks krisis tersebut mencapai sekitar Rp640 triliun, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2026.

Namun, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia tidak serta merta menandakan selesainya seluruh persoalan BLBI. Menurutnya, publik perlu dipahami secara jelas bahwa kewajiban surat utang pemerintah berbeda secara substansial dengan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI yang tetap menjadi fokus penegakan hukum melalui Satgas BLBI.

Hardjuno menyoroti risiko persepsi keliru jika penyataan pelunasan surat utang dikaitkan langsung dengan penyelesaian kasus BLBI secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa hak tagih negara terhadap 22 obligor dan ribuan debitur masih berlaku, dengan nilai yang ditargetkan mencapai sekitar Rp110,45 triliun. Penjelasan ini diperlukan untuk menghindari kesan bahwa seluruh beban dan kewajiban terkait BLBI telah dihapuskan.

Ia menegaskan bahwa dua isu tersebut—pelunasan surat utang pemerintah dan penagihan piutang negara—harus dipisahkan secara tegas dalam komunikasi publik. Jika tidak, dapat menimbulkan kesalahpahaman bahwa seluruh kerugian negara akibat BLBI telah tertutup, padahal sejumlah aset dan klaim masih dalam proses penuntasan. Klarifikasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya