Empat Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jalani Vonis Hari Ini
Empat terdakwa dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor melalui LPEI divonis di PN Jakpus dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari ini. Keempat terdakwa adalah mantan pejabat LPEI, termasuk Direktur Pelaksana I periode 2009–2018, serta dua pengusaha yang diduga memanfaatkan fasilitas pembiayaan secara tidak sah. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Edward Agus, dan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Dalam dakwaan, para terdakwa diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Masing-masing terdakwa dituntut hukuman berbeda, dengan Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing divonis 8 tahun 6 bulan dan 6 tahun penjara. Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara, sementara Handoko Limaho dijatuhi hukuman 11 tahun. Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ancaman ganti pidana jika tidak mampu membayar.
Jaksa menuntut tambahan pengganti kerugian negara bagi Handoko dan Liu, masing-masing sebesar Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar. Jika tidak dibayar, keduanya terancam hukuman tambahan 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan penjara. Perbuatan para terdakwa diduga melibatkan dokumen palsu, termasuk studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang tidak sesuai realitas lahan kelapa sawit, serta kontrak dan tagihan fiktif untuk pencairan dana.
Perbuatan yang dilakukan dinilai sebagai tindak pidana berlanjut yang saling terkait dan menguntungkan pihak tertentu, khususnya Handoko Limaho dan Liu Raymond. Dakwaan merujuk pada Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Erin Laporkan Rieke ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum
Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD karena dinilai melampaui kewenangan dengan mendampingi pelapor dalam laporan polisi, berpotensi memengaruhi independensi hukum.
22 September 2026

Pengadilan Khusus Kekerasan Seksual Siap Dibentuk di Inggris
Pemerintah Inggris akan mewujudkan pengadilan khusus untuk kasus kekerasan seksual dalam dua tahun, dengan fokus pada perlindungan korban dan percepatan proses hukum.
22 September 2026

KPK Geledah Ruang Dua Dirjen BPN, Fokus Cari Bukti Kasus HGB Bogor
KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan Dirjen BPN untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Bogor.
22 September 2026

Kejagung Diminta Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah
LSAK menekankan Kejagung harus menuntut maksimal terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan.
22 September 2026
Berita Lainnya

Nominasi AMI Awards 2026 Tampilkan Kekayaan Musik Tanah Air
Selasa, 22 September 2026, 12.30 WITA

Negosiasi Krusial Penyelesaian Merger Paramount-WBD Masuki Tahap Kritis
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Juicy Luicy Absen dari Syalala Land Cirebon dan Purwokerto
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Kekompakan Musisi Dukung Macklemore, Barrera Soroti Perubahan Sikap Dunia
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Messi Pamit dari Timnas dengan Jersey Terakhir
Selasa, 22 September 2026, 12.13 WITA

Media AS Boykot Liputan Gedung Putih Akibat Larangan Trump
Selasa, 22 September 2026, 12.11 WITA

AS Hentikan Operasional Maskapai Iran Global Mulai 23 September
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

Trump TV Diluncurkan Usai Media AS Boykot Acara Presiden
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

