Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Empat Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jalani Vonis Hari Ini

Empat terdakwa dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor melalui LPEI divonis di PN Jakpus dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Empat Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jalani Vonis Hari Ini📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari ini. Keempat terdakwa adalah mantan pejabat LPEI, termasuk Direktur Pelaksana I periode 2009–2018, serta dua pengusaha yang diduga memanfaatkan fasilitas pembiayaan secara tidak sah. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Edward Agus, dan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.

Dalam dakwaan, para terdakwa diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Masing-masing terdakwa dituntut hukuman berbeda, dengan Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing divonis 8 tahun 6 bulan dan 6 tahun penjara. Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara, sementara Handoko Limaho dijatuhi hukuman 11 tahun. Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ancaman ganti pidana jika tidak mampu membayar.

Jaksa menuntut tambahan pengganti kerugian negara bagi Handoko dan Liu, masing-masing sebesar Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar. Jika tidak dibayar, keduanya terancam hukuman tambahan 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan penjara. Perbuatan para terdakwa diduga melibatkan dokumen palsu, termasuk studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang tidak sesuai realitas lahan kelapa sawit, serta kontrak dan tagihan fiktif untuk pencairan dana.

Perbuatan yang dilakukan dinilai sebagai tindak pidana berlanjut yang saling terkait dan menguntungkan pihak tertentu, khususnya Handoko Limaho dan Liu Raymond. Dakwaan merujuk pada Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya