Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kortas Tipikor Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa

Tim Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa dalam penyidikan dugaan korupsi terkait perizinan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kortas Tipikor Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggelar operasi penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) dan kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah. Penggeledahan melibatkan tim gabungan antara Kortas Tipikor, Polda, dan Polresta Gowa.

Brigjen Hernowo Yulianto, penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor, menyatakan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan di wilayah kabupaten tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sah dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Penggeledahan dilakukan setelah sejumlah langkah penyelidikan sebelumnya, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. Fokus utama penyidikan adalah pada kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin yang mengakibatkan kerugian negara. Tim juga memeriksa dokumen-dokumen penting yang diduga menjadi bukti pendukung dalam kasus tersebut.

Hasil dari penggeledahan akan menjadi bahan evaluasi dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa semua langkah yang diambil dalam operasi ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Penyidikan tetap berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya