Fee Haji Percepatan Rp66 Miliar untuk Lantai Dua Kemenag
Mantan honorer Kemenag mengungkap fee percepatan haji USD4.500 per jemaah yang diserahkan ke pihak di lantai dua gedung kementerian, disaksikan dalam sidang tipikor.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 17.57 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 44x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mengungkap adanya aliran dana sebesar USD4.500 per jemaah untuk percepatan pemberangkatan. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, menyebutkan bahwa dana tersebut diklaim untuk pihak di lantai dua gedung Kementerian Agama Republik Indonesia. Saksi, yang merupakan komisaris salah satu perusahaan perjalanan haji, menyatakan informasi tersebut berasal dari mantan honorer Kemenag bernama Ridwan Kurniawan.
Dalam proses pemeriksaan, jaksa menanyakan asal-usul dan peruntukan dana tersebut. Saksi mengaku mendapat keterangan langsung dari Ridwan bahwa uang tersebut diperuntukkan sebagai fee yang dikumpulkan untuk tim tertentu. Ketika ditanya secara rinci mengenai identitas penerima, saksi menyatakan tidak mengetahui nama atau jabatan pasti, namun Ridwan menyebut secara implisit bahwa uang itu diserahkan ke pihak di lantai dua gedung Kemenag. Ia menegaskan bahwa tidak ada penyebutan nama spesifik, jabatan, atau kualifikasi lainnya dari penerima.
Dalam perkara ini, empat terdakwa sedang diproses secara hukum, termasuk mantan Menteri Agama periode 2019–2024, mantan staf khususnya, serta dua direksi perusahaan penyelenggara haji khusus. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp622 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Selain terdakwa, terdapat pula 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga ikut memperoleh keuntungan dari skema tersebut.
Sidang berlangsung dengan fokus pada mekanisme pemberian kuota tambahan dan aliran dana yang diduga melanggar aturan. Saksi menegaskan bahwa nilai fee beragam, tergantung pada tingkat percepatan—dari USD2.500 untuk kategori tertentu hingga USD4.500 untuk jemaah yang langsung berangkat tanpa menunggu antrian. Meski tidak disebutkan secara eksplisit, adanya pengakuan bahwa dana tersebut ditujukan untuk pihak tertentu di lingkungan kementerian menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

