Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Fee Haji Percepatan Rp66 Miliar untuk Lantai Dua Kemenag

Mantan honorer Kemenag mengungkap fee percepatan haji USD4.500 per jemaah yang diserahkan ke pihak di lantai dua gedung kementerian, disaksikan dalam sidang tipikor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 17.57 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 44x dibuka
Fee Haji Percepatan Rp66 Miliar untuk Lantai Dua Kemenag📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mengungkap adanya aliran dana sebesar USD4.500 per jemaah untuk percepatan pemberangkatan. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, menyebutkan bahwa dana tersebut diklaim untuk pihak di lantai dua gedung Kementerian Agama Republik Indonesia. Saksi, yang merupakan komisaris salah satu perusahaan perjalanan haji, menyatakan informasi tersebut berasal dari mantan honorer Kemenag bernama Ridwan Kurniawan.

Dalam proses pemeriksaan, jaksa menanyakan asal-usul dan peruntukan dana tersebut. Saksi mengaku mendapat keterangan langsung dari Ridwan bahwa uang tersebut diperuntukkan sebagai fee yang dikumpulkan untuk tim tertentu. Ketika ditanya secara rinci mengenai identitas penerima, saksi menyatakan tidak mengetahui nama atau jabatan pasti, namun Ridwan menyebut secara implisit bahwa uang itu diserahkan ke pihak di lantai dua gedung Kemenag. Ia menegaskan bahwa tidak ada penyebutan nama spesifik, jabatan, atau kualifikasi lainnya dari penerima.

Dalam perkara ini, empat terdakwa sedang diproses secara hukum, termasuk mantan Menteri Agama periode 2019–2024, mantan staf khususnya, serta dua direksi perusahaan penyelenggara haji khusus. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp622 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Selain terdakwa, terdapat pula 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga ikut memperoleh keuntungan dari skema tersebut.

Sidang berlangsung dengan fokus pada mekanisme pemberian kuota tambahan dan aliran dana yang diduga melanggar aturan. Saksi menegaskan bahwa nilai fee beragam, tergantung pada tingkat percepatan—dari USD2.500 untuk kategori tertentu hingga USD4.500 untuk jemaah yang langsung berangkat tanpa menunggu antrian. Meski tidak disebutkan secara eksplisit, adanya pengakuan bahwa dana tersebut ditujukan untuk pihak tertentu di lingkungan kementerian menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya