GERAK Sultra Minta Evaluasi Kinerja Jajaran Terkait Sanksi PT Tiran
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra menyerukan evaluasi kinerja terkait sanksi administratif PT Tiran di Konawe Utara, menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.20 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Pertanian RI untuk mengevaluasi penanganan kasus yang melibatkan PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Permintaan ini muncul menyusul belum adanya respons dari pihak perusahaan terkait sanksi administratif yang dicantumkan dalam daftar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). GERAK Sultra menilai ketidakjelasan informasi dari Humas PT Tiran menciptakan ruang bagi spekulasi publik mengenai proses penertiban dan pemulihan kawasan hutan.
Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban dasar dalam tata kelola sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa jika perusahaan telah menyelesaikan kewajiban, hal itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika masih dalam proses, statusnya harus dijelaskan secara transparan agar masyarakat dapat memantau perkembangan penegakan aturan. Menurutnya, keberadaan sanksi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan data Satgas PKH, PT Tiran tercatat sebagai salah satu perusahaan yang berpotensi dikenai sanksi administratif akibat aktivitas di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai. Angka luasan dan nilai sanksi telah tercatat sebagai dasar penertiban. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait status sanksi tersebut, termasuk langkah konkret yang telah diambil untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.
GERAK Sultra menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan, termasuk memastikan tidak terjadi diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar penertiban. Mereka menekankan perlunya konsistensi dan transparansi dalam kebijakan, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perusahaan besar dapat menghindari konsekuensi hukum. Upaya ini, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan akuntabilitas publik.
Pihak perusahaan, melalui Humas yang dikonfirmasi pada 10 September, menolak memberikan keterangan resmi mengenai sanksi yang diterapkan oleh Satgas PKH. GERAK Sultra menyatakan tetap akan mengawal kasus ini secara intensif, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah pusat untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan. Mereka menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan bentuk penilaian pribadi terhadap perusahaan, melainkan upaya untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan kawasan hutan sebagai aset negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
OJK Sultra meluncurkan pusat inovasi digital INFINITY dan menjalin kerja sama dengan tujuh kampus untuk tingkatkan literasi serta inklusi keuangan di daerah.
25 Oktober 2026

Polsek Benua Tepis Isu Sabung Ayam, Ajak Warga Bijak Gunakan Medsos
Polsek Benua menegaskan tidak ada aktivitas sabung ayam di wilayahnya setelah klarifikasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah desa, serta mengimbau warga untuk bijak menyikapi informasi di media sosial.
25 Oktober 2026
Kendari Ungguli Daerah Lain dalam Literasi Keuangan Anak
Kota Kendari dinobatkan sebagai kota terbaik dalam implementasi program KEJAR, menunjukkan keberhasilan dalam membangun literasi keuangan sejak usia dini melalui pendekatan berkelanjutan dan kolaboratif.
25 Oktober 2026
BPBD Sultra Siagakan 24 Jam Hadapi Bencana Musim Hujan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara siaga penuh selama musim hujan, siapkan mobil tangki dan layanan darurat 112 untuk respon cepat bencana.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

