Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

GERAK Sultra Minta Evaluasi Kinerja Jajaran Terkait Sanksi PT Tiran

Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra menyerukan evaluasi kinerja terkait sanksi administratif PT Tiran di Konawe Utara, menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
GERAK Sultra Minta Evaluasi Kinerja Jajaran Terkait Sanksi PT Tiran📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Pertanian RI untuk mengevaluasi penanganan kasus yang melibatkan PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Permintaan ini muncul menyusul belum adanya respons dari pihak perusahaan terkait sanksi administratif yang dicantumkan dalam daftar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). GERAK Sultra menilai ketidakjelasan informasi dari Humas PT Tiran menciptakan ruang bagi spekulasi publik mengenai proses penertiban dan pemulihan kawasan hutan.

Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban dasar dalam tata kelola sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa jika perusahaan telah menyelesaikan kewajiban, hal itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika masih dalam proses, statusnya harus dijelaskan secara transparan agar masyarakat dapat memantau perkembangan penegakan aturan. Menurutnya, keberadaan sanksi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan data Satgas PKH, PT Tiran tercatat sebagai salah satu perusahaan yang berpotensi dikenai sanksi administratif akibat aktivitas di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai. Angka luasan dan nilai sanksi telah tercatat sebagai dasar penertiban. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait status sanksi tersebut, termasuk langkah konkret yang telah diambil untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.

GERAK Sultra menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan, termasuk memastikan tidak terjadi diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar penertiban. Mereka menekankan perlunya konsistensi dan transparansi dalam kebijakan, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perusahaan besar dapat menghindari konsekuensi hukum. Upaya ini, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan akuntabilitas publik.

Pihak perusahaan, melalui Humas yang dikonfirmasi pada 10 September, menolak memberikan keterangan resmi mengenai sanksi yang diterapkan oleh Satgas PKH. GERAK Sultra menyatakan tetap akan mengawal kasus ini secara intensif, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah pusat untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan. Mereka menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan bentuk penilaian pribadi terhadap perusahaan, melainkan upaya untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan kawasan hutan sebagai aset negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya