GERAK Sultra Minta Evaluasi Kinerja Jajaran Terkait Sanksi PT Tiran
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra menyerukan evaluasi kinerja terkait sanksi administratif PT Tiran di Konawe Utara, menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Pertanian RI untuk mengevaluasi penanganan kasus yang melibatkan PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Permintaan ini muncul menyusul belum adanya respons dari pihak perusahaan terkait sanksi administratif yang dicantumkan dalam daftar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). GERAK Sultra menilai ketidakjelasan informasi dari Humas PT Tiran menciptakan ruang bagi spekulasi publik mengenai proses penertiban dan pemulihan kawasan hutan.
Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban dasar dalam tata kelola sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa jika perusahaan telah menyelesaikan kewajiban, hal itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika masih dalam proses, statusnya harus dijelaskan secara transparan agar masyarakat dapat memantau perkembangan penegakan aturan. Menurutnya, keberadaan sanksi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan data Satgas PKH, PT Tiran tercatat sebagai salah satu perusahaan yang berpotensi dikenai sanksi administratif akibat aktivitas di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai. Angka luasan dan nilai sanksi telah tercatat sebagai dasar penertiban. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait status sanksi tersebut, termasuk langkah konkret yang telah diambil untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.
GERAK Sultra menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan, termasuk memastikan tidak terjadi diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar penertiban. Mereka menekankan perlunya konsistensi dan transparansi dalam kebijakan, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perusahaan besar dapat menghindari konsekuensi hukum. Upaya ini, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan akuntabilitas publik.
Pihak perusahaan, melalui Humas yang dikonfirmasi pada 10 September, menolak memberikan keterangan resmi mengenai sanksi yang diterapkan oleh Satgas PKH. GERAK Sultra menyatakan tetap akan mengawal kasus ini secara intensif, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah pusat untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan. Mereka menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan bentuk penilaian pribadi terhadap perusahaan, melainkan upaya untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan kawasan hutan sebagai aset negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kejagung Diminta Konsisten Tangani Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel
GERAK SULTRA menyerukan penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dua perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana.
10 September 2026

CBD Konawe Utara Rusak Sebelum Beroperasi, GERAK-SULTRA Minta Kejati Periksa Fisik
Bangunan CBD Konawe Utara yang belum difungsikan menunjukkan kerusakan fisik, memicu desakan ke Kejati Sultra untuk lakukan pemeriksaan lapangan terhadap kualitas pekerjaan dan pengelolaan aset.
10 September 2026

Bupati Muna Barat Serahkan Bantuan Langsung ke Korban Kebakaran
Bupati Muna Barat meninjau lokasi kebakaran, menyerahkan bantuan logistik, dan memberikan dukungan moril kepada warga terdampak di dua desa.
9 September 2026

RAPBD-P Wakatobi 2026 Disetujui, Siap Dievaluasi Pemprov
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wakatobi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2026, yang akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
9 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


