Kejagung Diminta Konsisten Tangani Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel
GERAK SULTRA menyerukan penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dua perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 11.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menyerukan perlakuan yang setara dalam penanganan dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya menyoroti dua kasus utama, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kolaka dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Bombana, yang sama-sama berpotensi melibatkan kerugian negara dalam skala besar. Permintaan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama mengingat keterlibatan entitas yang dikaitkan dengan pihak-pihak berpengaruh.
PT CNI telah mengembalikan dana sebesar Rp401,6 miliar ke negara pada 28 Agustus 2026, yang disetorkan melalui rekening pemerintah di Bank Mandiri. Dana tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Meski demikian, penyidikan tetap berjalan, dengan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari lingkungan BUMN pada 9 September 2026. Saksi-saksi tersebut berasal dari Kendari dan Palu, dengan inisial DA, DS, H, dan A, yang diperiksa untuk melengkapi alat bukti dan penguatan berkas perkara.
Di sisi lain, PT TMS juga menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,19 triliun atas luasan 224,96 hektare. Meski perusahaan telah mengembalikan sekitar Rp500 miliar melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung, GERAK SULTRA menekankan bahwa pemulihan dana bukan penghentian proses hukum. Pihaknya meminta agar penanganan kasus TMS tidak dipengaruhi oleh isu-isu politik atau kaitan personal, termasuk kaitan dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Andi Nila Hapsari.
Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, menegaskan bahwa prinsip hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, tanpa terkecuali. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan dari Kejagung terhadap status perkara PT TMS, terutama jika telah masuk dalam ranah penegakan hukum. Ia menekankan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana, dan setiap kasus harus diteliti secara objektif berdasarkan bukti yang ada. Konsistensi dalam penanganan kasus, menurutnya, menjadi kunci kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

GERAK Sultra Minta Evaluasi Kinerja Jajaran Terkait Sanksi PT Tiran
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra menyerukan evaluasi kinerja terkait sanksi administratif PT Tiran di Konawe Utara, menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
10 September 2026

CBD Konawe Utara Rusak Sebelum Beroperasi, GERAK-SULTRA Minta Kejati Periksa Fisik
Bangunan CBD Konawe Utara yang belum difungsikan menunjukkan kerusakan fisik, memicu desakan ke Kejati Sultra untuk lakukan pemeriksaan lapangan terhadap kualitas pekerjaan dan pengelolaan aset.
10 September 2026

Bupati Muna Barat Serahkan Bantuan Langsung ke Korban Kebakaran
Bupati Muna Barat meninjau lokasi kebakaran, menyerahkan bantuan logistik, dan memberikan dukungan moril kepada warga terdampak di dua desa.
9 September 2026

RAPBD-P Wakatobi 2026 Disetujui, Siap Dievaluasi Pemprov
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wakatobi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2026, yang akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
9 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


