Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Diminta Konsisten Tangani Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel

GERAK SULTRA menyerukan penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dua perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 11.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Kejagung Diminta Konsisten Tangani Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menyerukan perlakuan yang setara dalam penanganan dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya menyoroti dua kasus utama, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kolaka dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Bombana, yang sama-sama berpotensi melibatkan kerugian negara dalam skala besar. Permintaan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama mengingat keterlibatan entitas yang dikaitkan dengan pihak-pihak berpengaruh.

PT CNI telah mengembalikan dana sebesar Rp401,6 miliar ke negara pada 28 Agustus 2026, yang disetorkan melalui rekening pemerintah di Bank Mandiri. Dana tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Meski demikian, penyidikan tetap berjalan, dengan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari lingkungan BUMN pada 9 September 2026. Saksi-saksi tersebut berasal dari Kendari dan Palu, dengan inisial DA, DS, H, dan A, yang diperiksa untuk melengkapi alat bukti dan penguatan berkas perkara.

Di sisi lain, PT TMS juga menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,19 triliun atas luasan 224,96 hektare. Meski perusahaan telah mengembalikan sekitar Rp500 miliar melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung, GERAK SULTRA menekankan bahwa pemulihan dana bukan penghentian proses hukum. Pihaknya meminta agar penanganan kasus TMS tidak dipengaruhi oleh isu-isu politik atau kaitan personal, termasuk kaitan dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Andi Nila Hapsari.

Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, menegaskan bahwa prinsip hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, tanpa terkecuali. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan dari Kejagung terhadap status perkara PT TMS, terutama jika telah masuk dalam ranah penegakan hukum. Ia menekankan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana, dan setiap kasus harus diteliti secara objektif berdasarkan bukti yang ada. Konsistensi dalam penanganan kasus, menurutnya, menjadi kunci kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya