Gugatan PHPU Gibran soal Syarat Pendidikan Dihadapi dengan Siap
Denny Indrayana resmi ajukan gugatan PHPU ke MK terkait syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka, dengan antisipasi argumen prosedural dan tenggang waktu yang telah lewat.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelayakan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan syarat pendidikan. Ia menegaskan bahwa keberadaan syarat pendidikan dalam UU Pemilu bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat hukum yang harus dipenuhi sejak awal pencalonan.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Denny menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan telah dipersiapkan secara matang, mencakup 66 halaman argumen hukum yang mengantisipasi berbagai bentuk keberatan. Ia menyatakan bahwa pihak lawan kemungkinan akan menolak gugatan dengan dalih prosedural, termasuk klaim bahwa tenggang waktu pengajuan telah melewati batas. Namun, ia menegaskan bahwa keberlakuan hukum tidak bergantung pada durasi keterlambatan, melainkan pada keabsahan substansi.
Ia mengutip kasus Bupati Sabu Raijua pada 2021 sebagai acuan hukum, di mana MK membatalkan pencalonan meskipun telah berlalu beberapa bulan setelah hasil pemilu. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap syarat hukum tidak bisa dibenarkan hanya karena waktu telah berlalu. “Sama saja, lewat satu detik, satu bulan, dua tahun—yang penting adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Denny menekankan bahwa pencalonan yang didasarkan pada syarat yang tidak terpenuhi harus dibatalkan demi menjaga integritas sistem demokrasi. Ia menilai bahwa keberadaan gugatan ini bukan semata bentuk oposisi, melainkan upaya untuk memastikan setiap calon memenuhi kriteria hukum yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pemilu tetap berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan prinsip hukum yang kuat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk
Operasi polisi Johor menggagalkan dua sindikat narkoba, menangkap empat tersangka termasuk WNI 18 tahun, dengan penyitaan total 25,8 kg sabu dan heroin.
20 September 2026

Sidang Koridor Hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa jika proses hukum berjalan sesuai koridor, kliennya serta terdakwa Tifauzia Tyassuma harusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
20 September 2026

Dua Pria Ditangkap Usai Edarkan 62,5 Kg Ganja di Jakarta Barat
Polisi menangkap dua pria berusia 37 dan 63 tahun di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas dugaan peredaran ganja seberat 62,5 kilogram.
20 September 2026

Pemalsuan Dolar Singapura: Terlapor Bantah Keterlibatan, Tuntut Bukti dari Penyidik
Terlapor AN dan EAK menegaskan tidak terlibat dalam pemalsuan uang, menyerahkan uang asli ke pihak ketiga untuk ditukar di Singapura, namun gagal karena diduga palsu dan kini menuntut bukti resmi dari otoritas Singapura.
20 September 2026
Berita Lainnya

AS Setujui Penjualan F-35 ke Arab Saudi, Israel Kecam
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA

Kartu Pers Wartawan CNN, MS NOW, dan Politico Dicabut di Gedung Putih
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA
Ratusan Ribu Siswa Gaza Hadapi Tahun Ajaran Baru di Tengah Runtuhnya Infrastruktur Pendidikan
Minggu, 20 September 2026, 23.13 WITA

Pramono Sosialisasikan Potensi Jakarta di Forum Kota Global
Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA

Nissan Siap Luncurkan Skyline Generasi ke-14 Tahun 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

Indonesia Perluas Ekspor Otomotif Lewat 25 Perjanjian Dagang Global
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

EVOCAT Perkenalkan Wet Food Kucing Premium Lokal di IIPE 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.09 WITA

War Trakcil GoPay Sajikan Hadiah Menarik hingga MacBook Neo
Minggu, 20 September 2026, 23.08 WITA

