Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan PHPU Gibran soal Syarat Pendidikan Dihadapi dengan Siap

Denny Indrayana resmi ajukan gugatan PHPU ke MK terkait syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka, dengan antisipasi argumen prosedural dan tenggang waktu yang telah lewat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Gugatan PHPU Gibran soal Syarat Pendidikan Dihadapi dengan Siap📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelayakan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan syarat pendidikan. Ia menegaskan bahwa keberadaan syarat pendidikan dalam UU Pemilu bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat hukum yang harus dipenuhi sejak awal pencalonan.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Denny menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan telah dipersiapkan secara matang, mencakup 66 halaman argumen hukum yang mengantisipasi berbagai bentuk keberatan. Ia menyatakan bahwa pihak lawan kemungkinan akan menolak gugatan dengan dalih prosedural, termasuk klaim bahwa tenggang waktu pengajuan telah melewati batas. Namun, ia menegaskan bahwa keberlakuan hukum tidak bergantung pada durasi keterlambatan, melainkan pada keabsahan substansi.

Ia mengutip kasus Bupati Sabu Raijua pada 2021 sebagai acuan hukum, di mana MK membatalkan pencalonan meskipun telah berlalu beberapa bulan setelah hasil pemilu. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap syarat hukum tidak bisa dibenarkan hanya karena waktu telah berlalu. “Sama saja, lewat satu detik, satu bulan, dua tahun—yang penting adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Denny menekankan bahwa pencalonan yang didasarkan pada syarat yang tidak terpenuhi harus dibatalkan demi menjaga integritas sistem demokrasi. Ia menilai bahwa keberadaan gugatan ini bukan semata bentuk oposisi, melainkan upaya untuk memastikan setiap calon memenuhi kriteria hukum yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pemilu tetap berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan prinsip hukum yang kuat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya