Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Koridor Hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa jika proses hukum berjalan sesuai koridor, kliennya serta terdakwa Tifauzia Tyassuma harusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Sidang Koridor Hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai Refly Harun tidak menunjukkan keadilan jika tetap mengancam hukuman terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Menurutnya, jika semua prosedur hukum dilaksanakan secara utuh dan objektif, kedua terdakwa seharusnya tidak dikenai sanksi, bahkan sehari pun tidak. Pernyataan ini disampaikan seusai sidang pada Kamis (17/9/2026), yang menekankan bahwa dakwaan terhadap kliennya didasarkan pada penilaian yang tidak didukung bukti konkret.

Roy Suryo didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang ITE lantaran menyebut ijazah mantan Presiden Joko Widodo sebagai palsu. Ia mengungkapkan temuannya berdasarkan analisis dokumen digital yang tersebar luas melalui media sosial oleh Dian Sandi Utama. Refly menyoroti ketidakhadiran forum resmi atau lembaga otoritatif yang secara sah telah membuktikan keaslian ijazah tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap dasar hukum dakwaan yang dikenakan.

Ketidakseimbangan dalam proses hukum, menurut Refly, terlihat dari fakta bahwa penelitian yang dilakukan Roy Suryo justru menjadi dasar dakwaan, padahal tidak ada mekanisme resmi yang mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa meneliti dokumen yang dipublikasikan secara luas bukanlah tindakan melanggar hukum, terlebih jika dilakukan dengan niat mencari kebenaran.

Dengan demikian, Refly menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harusnya mengutamakan prinsip keadilan, bukan menekan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Ia menekankan bahwa jika semua prosedur berjalan sesuai koridor, tidak ada alasan hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang hanya berupaya mengungkapkan kecurigaan berdasarkan bukti yang tersedia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya