Sidang Koridor Hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa jika proses hukum berjalan sesuai koridor, kliennya serta terdakwa Tifauzia Tyassuma harusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Sidang yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai Refly Harun tidak menunjukkan keadilan jika tetap mengancam hukuman terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Menurutnya, jika semua prosedur hukum dilaksanakan secara utuh dan objektif, kedua terdakwa seharusnya tidak dikenai sanksi, bahkan sehari pun tidak. Pernyataan ini disampaikan seusai sidang pada Kamis (17/9/2026), yang menekankan bahwa dakwaan terhadap kliennya didasarkan pada penilaian yang tidak didukung bukti konkret.
Roy Suryo didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang ITE lantaran menyebut ijazah mantan Presiden Joko Widodo sebagai palsu. Ia mengungkapkan temuannya berdasarkan analisis dokumen digital yang tersebar luas melalui media sosial oleh Dian Sandi Utama. Refly menyoroti ketidakhadiran forum resmi atau lembaga otoritatif yang secara sah telah membuktikan keaslian ijazah tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap dasar hukum dakwaan yang dikenakan.
Ketidakseimbangan dalam proses hukum, menurut Refly, terlihat dari fakta bahwa penelitian yang dilakukan Roy Suryo justru menjadi dasar dakwaan, padahal tidak ada mekanisme resmi yang mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa meneliti dokumen yang dipublikasikan secara luas bukanlah tindakan melanggar hukum, terlebih jika dilakukan dengan niat mencari kebenaran.
Dengan demikian, Refly menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harusnya mengutamakan prinsip keadilan, bukan menekan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Ia menekankan bahwa jika semua prosedur berjalan sesuai koridor, tidak ada alasan hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang hanya berupaya mengungkapkan kecurigaan berdasarkan bukti yang tersedia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk
Operasi polisi Johor menggagalkan dua sindikat narkoba, menangkap empat tersangka termasuk WNI 18 tahun, dengan penyitaan total 25,8 kg sabu dan heroin.
20 September 2026

Gugatan PHPU Gibran soal Syarat Pendidikan Dihadapi dengan Siap
Denny Indrayana resmi ajukan gugatan PHPU ke MK terkait syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka, dengan antisipasi argumen prosedural dan tenggang waktu yang telah lewat.
20 September 2026

Dua Pria Ditangkap Usai Edarkan 62,5 Kg Ganja di Jakarta Barat
Polisi menangkap dua pria berusia 37 dan 63 tahun di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas dugaan peredaran ganja seberat 62,5 kilogram.
20 September 2026

Pemalsuan Dolar Singapura: Terlapor Bantah Keterlibatan, Tuntut Bukti dari Penyidik
Terlapor AN dan EAK menegaskan tidak terlibat dalam pemalsuan uang, menyerahkan uang asli ke pihak ketiga untuk ditukar di Singapura, namun gagal karena diduga palsu dan kini menuntut bukti resmi dari otoritas Singapura.
20 September 2026
Berita Lainnya

AS Setujui Penjualan F-35 ke Arab Saudi, Israel Kecam
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA

Kartu Pers Wartawan CNN, MS NOW, dan Politico Dicabut di Gedung Putih
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA
Ratusan Ribu Siswa Gaza Hadapi Tahun Ajaran Baru di Tengah Runtuhnya Infrastruktur Pendidikan
Minggu, 20 September 2026, 23.13 WITA

Pramono Sosialisasikan Potensi Jakarta di Forum Kota Global
Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA

Nissan Siap Luncurkan Skyline Generasi ke-14 Tahun 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

Indonesia Perluas Ekspor Otomotif Lewat 25 Perjanjian Dagang Global
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

EVOCAT Perkenalkan Wet Food Kucing Premium Lokal di IIPE 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.09 WITA

War Trakcil GoPay Sajikan Hadiah Menarik hingga MacBook Neo
Minggu, 20 September 2026, 23.08 WITA

