Dua Pria Ditangkap Usai Edarkan 62,5 Kg Ganja di Jakarta Barat
Polisi menangkap dua pria berusia 37 dan 63 tahun di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas dugaan peredaran ganja seberat 62,5 kilogram.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka, PP (37) dan AA (63), dalam operasi penangkapan ganja di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, berdasarkan informasi intelijen yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut. Tim penyelidik langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di tempat tinggal tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 62,5 kilogram yang disimpan dalam tiga karung putih. Ganja tersebut dikemas rapi dalam 59 kardus yang dibungkus rapat dengan lakban. Penyitaan dilakukan secara sistematis untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, membenarkan penangkapan dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba secara masif di wilayah ibukota. Ia menyatakan bahwa penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi lintas satuan.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba jenis ganja, terutama yang melibatkan jumlah besar. Penyidik kini memperdalam keterlibatan tersangka, termasuk mencari jaringan pengedar lain yang mungkin terlibat dalam distribusi ganja tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk
Operasi polisi Johor menggagalkan dua sindikat narkoba, menangkap empat tersangka termasuk WNI 18 tahun, dengan penyitaan total 25,8 kg sabu dan heroin.
20 September 2026

Gugatan PHPU Gibran soal Syarat Pendidikan Dihadapi dengan Siap
Denny Indrayana resmi ajukan gugatan PHPU ke MK terkait syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka, dengan antisipasi argumen prosedural dan tenggang waktu yang telah lewat.
20 September 2026

Sidang Koridor Hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa jika proses hukum berjalan sesuai koridor, kliennya serta terdakwa Tifauzia Tyassuma harusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
20 September 2026

Pemalsuan Dolar Singapura: Terlapor Bantah Keterlibatan, Tuntut Bukti dari Penyidik
Terlapor AN dan EAK menegaskan tidak terlibat dalam pemalsuan uang, menyerahkan uang asli ke pihak ketiga untuk ditukar di Singapura, namun gagal karena diduga palsu dan kini menuntut bukti resmi dari otoritas Singapura.
20 September 2026
Berita Lainnya

AS Setujui Penjualan F-35 ke Arab Saudi, Israel Kecam
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA

Kartu Pers Wartawan CNN, MS NOW, dan Politico Dicabut di Gedung Putih
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA
Ratusan Ribu Siswa Gaza Hadapi Tahun Ajaran Baru di Tengah Runtuhnya Infrastruktur Pendidikan
Minggu, 20 September 2026, 23.13 WITA

Pramono Sosialisasikan Potensi Jakarta di Forum Kota Global
Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA

Nissan Siap Luncurkan Skyline Generasi ke-14 Tahun 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

Indonesia Perluas Ekspor Otomotif Lewat 25 Perjanjian Dagang Global
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

EVOCAT Perkenalkan Wet Food Kucing Premium Lokal di IIPE 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.09 WITA

War Trakcil GoPay Sajikan Hadiah Menarik hingga MacBook Neo
Minggu, 20 September 2026, 23.08 WITA

