Pemalsuan Dolar Singapura: Terlapor Bantah Keterlibatan, Tuntut Bukti dari Penyidik
Terlapor AN dan EAK menegaskan tidak terlibat dalam pemalsuan uang, menyerahkan uang asli ke pihak ketiga untuk ditukar di Singapura, namun gagal karena diduga palsu dan kini menuntut bukti resmi dari otoritas Singapura.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.08 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasus dugaan pemalsuan uang dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum terlapor AN dan EAK mengungkapkan versi berbeda dari kronologi yang dilaporkan. Menurut keterangan dari kliennya, peristiwa bermula dari sejumlah uang pecahan Sin$10.000 terbitan tahun 1973 yang disebut milik HJ, seorang pihak yang disebut sebagai pemilik asli. Uang tersebut diketahui tidak lagi beredar di Indonesia, namun HJ menyatakan bahwa uang itu merupakan peninggalan almarhum orang tuanya dan ingin dicarikan cara untuk ditukarkan.
AN kemudian mengusulkan agar uang tersebut diuji coba terlebih dahulu dengan menitipkan deposit sebesar Rp70 juta kepada HJ. Upaya pertama dilakukan melalui jaringan perbankan, namun gagal karena uang pecahan tahun 1973 sudah tidak diterima. Setelah mendapatkan informasi bahwa penukaran hanya bisa dilakukan di Singapura, AN kemudian diperkenalkan kepada Steven, suami dari pelapor DM, sebagai pihak yang berpengalaman dalam perjalanan ke negara tersebut. AN menyerahkan satu lembar uang untuk diuji coba, dan pada 8 Juni 2026, Steven membawa uang tersebut ke Singapura.
Pada 10 Juni 2026, Steven mengabarkan kepada AN bahwa uang tersebut telah berhasil ditukarkan menjadi 85 lembar pecahan baru senilai Sin$8.500. Sementara itu, sisa uang berupa 50 lembar pecahan Sin$100 diserahkan kembali kepada AN, yang kemudian disaksikan oleh rekan AN, AH, di parkiran kantor Samsat Bekasi. Namun, Steven kemudian menyatakan keinginan untuk membawa seluruh sisa 33 lembar uang Sin$10.000 milik HJ ke Singapura sekaligus, dengan alasan efisiensi biaya. AN menawarkan agar proses dilakukan secara bertahap, namun Steven bersikeras menyerahkan uang deposit Rp500 juta sebagai jaminan.
Dalam praktiknya, Steven hanya menyerahkan uang sebesar Rp400 juta. Meski demikian, transaksi tetap dilanjutkan setelah AN meminjamkan kendaraan adiknya, EAK, sebagai jaminan. Sebelumnya, pemeriksaan fisik dengan alat ultraviolet dilakukan dan menunjukkan uang tersebut asli. Namun, pada 12 Juni sore, Steven memberi kabar bahwa uang tersebut diduga palsu dan tidak bisa dibawa pulang dari Singapura karena ditahan otoritas setempat. Ia kemudian tidak bisa dihubungi hingga 13 Juni, dan saat berkomunikasi kembali, tidak mampu menunjukkan bukti resmi seperti tanda terima atau dokumen penahanan.
Kuasa hukum AN dan EAK menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif, telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangsel, dan kini menuntut penyidik untuk menunjukkan bukti konkret terkait dugaan pemalsuan. Mereka menekankan bahwa tidak ada indikasi kecurigaan terhadap kliennya, melainkan pihak yang menguasai uang sebelumnya—termasuk siapa yang menyerahkan, kapan, dan proses selanjutnya di Singapura—harus dibuktikan secara resmi. Tanpa dokumen dari otoritas Singapura, klaim bahwa uang tersebut palsu dianggap tidak berdasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk
Operasi polisi Johor menggagalkan dua sindikat narkoba, menangkap empat tersangka termasuk WNI 18 tahun, dengan penyitaan total 25,8 kg sabu dan heroin.
20 September 2026

Gugatan PHPU Gibran soal Syarat Pendidikan Dihadapi dengan Siap
Denny Indrayana resmi ajukan gugatan PHPU ke MK terkait syarat pendidikan calon Wapres Gibran Rakabuming Raka, dengan antisipasi argumen prosedural dan tenggang waktu yang telah lewat.
20 September 2026

Sidang Koridor Hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa jika proses hukum berjalan sesuai koridor, kliennya serta terdakwa Tifauzia Tyassuma harusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
20 September 2026

Dua Pria Ditangkap Usai Edarkan 62,5 Kg Ganja di Jakarta Barat
Polisi menangkap dua pria berusia 37 dan 63 tahun di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas dugaan peredaran ganja seberat 62,5 kilogram.
20 September 2026
Berita Lainnya

AS Setujui Penjualan F-35 ke Arab Saudi, Israel Kecam
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA

Kartu Pers Wartawan CNN, MS NOW, dan Politico Dicabut di Gedung Putih
Minggu, 20 September 2026, 23.14 WITA
Ratusan Ribu Siswa Gaza Hadapi Tahun Ajaran Baru di Tengah Runtuhnya Infrastruktur Pendidikan
Minggu, 20 September 2026, 23.13 WITA

Pramono Sosialisasikan Potensi Jakarta di Forum Kota Global
Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA

Nissan Siap Luncurkan Skyline Generasi ke-14 Tahun 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

Indonesia Perluas Ekspor Otomotif Lewat 25 Perjanjian Dagang Global
Minggu, 20 September 2026, 23.11 WITA

EVOCAT Perkenalkan Wet Food Kucing Premium Lokal di IIPE 2026
Minggu, 20 September 2026, 23.09 WITA

War Trakcil GoPay Sajikan Hadiah Menarik hingga MacBook Neo
Minggu, 20 September 2026, 23.08 WITA

