Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk

Operasi polisi Johor menggagalkan dua sindikat narkoba, menangkap empat tersangka termasuk WNI 18 tahun, dengan penyitaan total 25,8 kg sabu dan heroin.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 23.12 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Johor berhasil menggagalkan dua jaringan perdagangan narkoba besar melalui operasi beruntun di wilayah Kulai dan Kluang. Dalam dua penyelidikan berbeda, petugas menyita lebih dari 25 kilogram narkoba jenis sabu dan heroin, termasuk senjata api dan uang tunai dalam jumlah besar. Tersangka utama dalam operasi kedua adalah seorang warga negara Indonesia berusia 18 tahun yang ditangkap di Kluang setelah ditemukan menyimpan narkoba dalam jumlah besar di sebuah rumah.

Operasi pertama dilakukan pada 11 September di Kampung Sepakat Baru, Senai, menangkap tiga orang—dua pria lokal dan satu wanita—dengan barang bukti meliputi sabu 72 gram, heroin 59 gram, ganja 57 gram, pil Yaba, serta satu pistol CZ dan 79 butir peluru. Dari hasil pemeriksaan, dua pria teridentifikasi sebagai pengedar utama, sementara wanita bertindak sebagai pengelola keuangan. Semua tersangka tidak memiliki hubungan keluarga dan diduga aktif sejak bulan Juni.

Operasi kedua dilakukan pada 13 September di Jalan Jelutong, Taman Lin Seng, Kluang, menangkap seorang pria WNI 18 tahun yang bertindak sebagai penjaga gudang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 8,11 kg dan 38 paket heroin seberat 17,84 kg. Tersangka masuk ke Malaysia secara sah melalui Pelabuhan Klang pada 2025, tetapi telah melanggar masa berlaku visa selama dua bulan. Barang bukti lain yang disita mencakup mobil Mercedes C180, truk Isuzu, motor, uang tunai RM51.000, dan perhiasan senilai RM22.788.

Total nilai barang bukti dan penyitaan dari kedua operasi diperkirakan mencapai RM197.189. Polisi menyatakan narkoba yang disita diperuntukkan bagi pasar lokal dan jika lolos, dapat memicu ketergantungan bagi sekitar 130.906 pengguna. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952 dan peraturan terkait senjata api serta penyitaan harta. Penyelidikan masih berlanjut untuk melacak dalang di balik kedua sindikat tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya