Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Trump Blokir Akses Tiga Media ke Gedung Putih

Presiden AS Donald Trump menarik akses wartawan CNN, MS NOW, dan Politico ke kompleks Gedung Putih sebagai respons atas pemberitaan yang dianggap menyesatkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 17.48 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Trump Blokir Akses Tiga Media ke Gedung Putih📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap tiga media nasional—CNN, MS NOW, dan Politico—ke area Gedung Putih. Keputusan ini diberlakukan setelah sehari sebelumnya Trump mengumumkan larangan melalui platform media sosial Truth Social, menuding ketiga media tersebut menyebarkan informasi palsu terkait dirinya dan pemerintahannya. Pada Sabtu (19/9/2026), wartawan dari ketiga outlet tersebut dilaporkan ditolak masuk dan kartu akses pers mereka disita oleh petugas keamanan.

MS NOW mengonfirmasi bahwa koresponden dan fotografer mereka dilarang memasuki kompleks Gedung Putih, menandai pertama kalinya akses mereka sepenuhnya ditutup sejak kebijakan tersebut diterapkan. Media tersebut menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak pers yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. “Gedung Putih adalah milik rakyat, bukan milik satu orang,” tegas pernyataan resmi MS NOW, menekankan bahwa pemberitaan publik harus tetap independen meskipun disorot oleh pemerintah.

CNN dan Politico juga melaporkan pengalaman serupa. Wartawan CNN dilarang masuk, sementara Cheyenne Haslett dari Politico mengalami penolakan dari Secret Service dan kehilangan akses fisik. Kedua media menegaskan komitmen mereka untuk tetap meliput pemerintahan tanpa menghiraukan tekanan atau pembatasan. CNN menyebut kebijakan ini sebagai bentuk serangan ilegal terhadap kebebasan pers, sementara Politico menyatakan akan mendukung wartawannya dalam mempertahankan hak konstitusional.

Trump menegaskan bahwa keputusan ini bukan respons terhadap satu pemberitaan, melainkan akumulasi narasi yang dianggap menyesatkan selama bertahun-tahun. Ia menyebut The New York Times dan The Washington Post sebagai potensi target berikutnya, menandai kemungkinan perluasan pembatasan. Meski mengakui keputusan ini bisa gagal dalam uji hukum, Trump menyatakan penting untuk menunjukkan sikap tegas terhadap media yang dianggap tidak objektif.

Reaksi dari organisasi pers dan kelompok hak asasi menunjukkan penolakan kuat terhadap kebijakan tersebut. AP, WHCA, dan ACLU menyerukan kembali akses bagi wartawan, menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membalas media hanya karena tidak menyukai konten peliputan. Pengacara ACLU Arthur Spitzer menilai tindakan Trump berpotensi melanggar konstitusi, karena pemerintah tidak berhak menghambat pers hanya karena ketidakpuasan terhadap pemberitaan. Kasus ini mengingatkan pada masa jabatan pertama Trump, ketika akses wartawan CNN sempat dicabut dan kemudian diperintahkan kembali oleh pengadilan federal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Tonton Videonya

Berita Terkait

Berita Lainnya