Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026, didorong dominasi PPN PMSE dan kenaikan kepatuhan pelaku usaha.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai angka Rp57,23 triliun hingga akhir bulan Agustus 2026. Angka ini merupakan hasil dari empat komponen utama, yakni PPN dari perdagangan elektronik, pajak aset kripto, pajak pada layanan fintech, serta pungutan melalui sistem pengadaan pemerintah (SIPP). Dari keseluruhan jumlah, PPN PMSE menjadi kontributor utama dengan kontribusi sebesar Rp44,05 triliun, atau setara 77% dari total penerimaan.

Sebanyak 277 pelaku usaha yang beroperasi dalam ekosistem perdagangan elektronik telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga akhir Agustus. Dari jumlah tersebut, 244 pelaku telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran secara rutin, mencatatkan realisasi setoran sebesar Rp44,05 triliun. Pada bulan Agustus 2026, terjadi penyesuaian daftar pemungut dengan penambahan dua entitas baru—STAAH Limited dan Aghanim Inc.—serta pencabutan status pemungut dari Expedia Lodging Partner Services Sarl.

Penerimaan dari aset kripto mencapai Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026, berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar. Sementara itu, sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer lending, menyumbang Rp5,28 triliun, dengan rincian PPh Pasal 23 atas bunga dalam negeri sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga luar negeri mencapai Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Pajak yang diperoleh melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,75 triliun hingga akhir Agustus 2026, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun. Data historis menunjukkan tren kenaikan signifikan sejak 2020, dengan penerimaan PPN PMSE meningkat dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp8,38 triliun pada periode Januari–Agustus 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa peningkatan penerimaan ini menjadi indikator penting terhadap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital. Ia menyampaikan bahwa upaya pemerintah terus berfokus pada penguatan sistem perpajakan yang adil, menjamin kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya