Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengukuran Rumah Presiden, Langkah Nyata Mar'ie Muhammad Tegakkan Keadilan Pajak

Mar'ie Muhammad melakukan pengukuran langsung rumah presiden Soeharto pada 1989 sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan perpajakan tanpa diskriminasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 17.49 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Pengukuran Rumah Presiden, Langkah Nyata Mar'ie Muhammad Tegakkan Keadilan Pajak📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada September 1989, langkah tak biasa dilakukan oleh Mar'ie Muhammad saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Ia memimpin tim pengukuran langsung ke rumah pribadi Presiden Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, membawa alat ukur untuk menentukan luas tanah dan bangunan secara akurat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), yang dianggap belum optimal meski sektor properti mengalami perkembangan pesat pada era tersebut.

Tim yang dipimpin Mar'ie mengukur tiga unit rumah di kawasan tersebut: nomor 6, 8, dan 10. Hasilnya mencatat luas tanah masing-masing adalah 1.635 meter persegi, 1.463 meter persegi, dan 956 meter persegi. Presiden Soeharto menyambut kehadiran tim dengan baik dan menyetujui pengukuran, bahkan mengakui adanya perubahan struktur bangunan sejak pembelian awal. Keberanian melakukan pendataan langsung terhadap rumah kepala negara menjadi simbol bahwa tidak ada yang kebal terhadap kewajiban perpajakan.

Upaya ini mencerminkan komitmen Mar'ie untuk menerapkan prinsip keadilan fiskal, di mana semua wajib pajak, tanpa memandang jabatan atau posisi sosial, diwajibkan memenuhi kewajibannya. Pernyataan tegasnya setelah pengukuran, bahwa “tidak ada orang yang kebal terhadap pajak”, menjadi ikon perubahan budaya perpajakan di masa itu. Langkah ini tidak hanya menegaskan keberlakuan hukum secara umum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang transparan dan konsisten.

Dalam periode 1988 hingga 1992, hasil kerja keras Mar'ie menghasilkan penerimaan pajak non-migas mencapai Rp 19 triliun—lebih dari dua kali lipat dari target pemerintah sebesar Rp 9 triliun. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi administrasi dan penegakan keadilan dalam perpajakan mampu meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, bahkan dalam konteks yang dianggap sensitif seperti pengukuran rumah kepala negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya