Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Integrasi BPJS dan Asuransi Swasta Percepat Akses Layanan Kesehatan

Masyarakat kini bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan dan asuransi komersial bersamaan untuk bayar perawatan rumah sakit, mulai September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 17.47 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Integrasi BPJS dan Asuransi Swasta Percepat Akses Layanan Kesehatan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah meluncurkan skema koordinasi manfaat kesehatan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Skema ini memungkinkan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga memiliki polis asuransi komersial untuk memanfaatkan kedua fasilitas secara bersamaan saat berobat di rumah sakit mitra.

Penerapan awal dimulai setelah penandatanganan PKS pertama antara lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada 3 September 2026. Dalam sistem ini, peserta yang datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan tetap bisa dilayani selama memiliki polis aktif dan status peserta BPJS Kesehatan. Layanan ini menjadi terobosan karena menghilangkan kewajiban rujukan dari fasilitas primer, mempercepat akses perawatan.

Untuk biaya layanan, BPJS Kesehatan menanggung hingga 75% dari tarif yang berlaku. Sisanya, sebesar 25%, dibebankan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Bagi yang tidak membawa rujukan, rumah sakit tetap dapat melayani asal peserta memiliki asuransi komersial aktif, dengan batas manfaat maksimal 250% dari tarif dasar.

Skema ini juga memberi insentif signifikan bagi rumah sakit, yang kini berpotensi menerima klaim hingga 2,5 kali lipat dari tarif BPJS semula. Dengan peningkatan nilai klaim, diharapkan lebih banyak rumah sakit mau bergabung dalam jaringan kerja sama. OJK menegaskan bahwa pada akhir tahun 2026, semua perusahaan asuransi wajib menjalin PKS dengan rumah sakit, jika tidak maka tidak diperbolehkan menjual produk asuransi kesehatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya