Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

WNI Diduga Jadi Korban Penipuan Uang Palsu di Kasino Singapura

Polisi Indonesia meminta kepastian keaslian 34 lembar uang S$10.000 yang disita dari seorang pengusaha asal Tangerang Selatan di kasino Singapura, sementara kliennya menyatakan tidak mengetahui uang tersebut palsu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
WNI Diduga Jadi Korban Penipuan Uang Palsu di Kasino Singapura📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menginisiasi langkah koordinasi intensif dengan otoritas keamanan Singapura terkait penemuan 34 lembar uang kertas pecahan S$10.000 yang diduga palsu. Uang tersebut diamankan setelah seorang warga negara Indonesia, yang diketahui sebagai pengusaha bernama Steven, menggunakan sejumlah besar uang tersebut dalam tiga kunjungan ke kasino Resorts World Sentosa pada bulan Juni 2026. Polisi meminta pihak Singapura menerbitkan dokumen resmi yang mengonfirmasi status keaslian uang tersebut sebagai palsu.

Pertemuan virtual antara perwakilan Kepolisian Republik Indonesia dan Singapore Police Force (SPF) digelar pada 14 September 2026, dihadiri oleh atase kepolisian Singapura di Jakarta dan perwakilan dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa dokumen resmi dari SPF sangat penting untuk proses penyidikan yang berkelanjutan di Indonesia. Saat ini, penyidik baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai "diduga tidak asli", belum terbukti palsu secara hukum.

Penyidik kini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk melacak asal-usul uang tersebut dan memastikan apakah ada tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia, termasuk kemungkinan terjadinya penipuan atau peredaran uang palsu secara sistematis. Pihak kasino mengonfirmasi bahwa uang tersebut sempat diterima dan ditukarkan menjadi chip permainan sebelum diketahui keasliannya tidak sesuai standar.

Dalam pernyataan hukum, kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menyatakan kliennya tidak menyadari uang tersebut palsu saat digunakan. Ia menegaskan bahwa Steven menerima uang tersebut sebagai pembayaran atas penjualan sebuah rumah toko di Tangerang Selatan dari seorang pria bernama Anthony, yang diperkenalkan oleh rekannya, Rangga. Menurut keterangan Steven, ia tidak memiliki pengetahuan tentang keaslian uang tersebut dan justru menyatakan dirinya sebagai korban penipuan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan bersama oleh otoritas Singapura dan Indonesia. Tujuan utama adalah memverifikasi status keaslian uang kertas tersebut, mengungkap jaringan peredaran, serta menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi di kedua negara. Proses ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas batas yang berkelanjutan dalam menangani kasus kejahatan keuangan internasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya