Hakim Bisa Paksa Jokowi Hadir Sidang Kasus Ijazah Palsu
Pakar hukum menegaskan hakim berwenang memerintahkan mantan presiden Jokowi hadir dalam sidang kasus ijazah palsu karena ia pelapor resmi perkara tersebut.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan Mantan Presiden Joko Widodo hadir secara paksa dalam sidang. Keberadaan Jokowi sebagai pihak pelapor memberikan dasar hukum kuat atas kewajibannya untuk hadir, meskipun belum dilakukan hingga saat ini.
Menurut Fickar, perintah paksa oleh hakim merupakan mekanisme yang diatur dalam UU yang berlaku, sehingga tidak bisa diabaikan hanya karena status seseorang sebagai mantan kepala negara. Ia menilai ketidakhadiran Jokowi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menangani laporan yang telah dia ajukan.
Sidang kasus tersebut, yang melibatkan dua terdakwa dengan latar belakang publik, telah menarik perhatian publik karena kaitannya dengan keabsahan ijazah seorang tokoh nasional. Meski Jokowi tidak menjadi terdakwa, posisinya sebagai pelapor menuntut keterlibatan aktif dalam proses hukum, termasuk hadir di persidangan saat diperlukan.
Fickar menekankan bahwa kewajiban hadir bukan hanya soal formalitas, tetapi juga bagian dari proses keadilan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa status jabatan atau popularitas tidak bisa menghilangkan kewajiban hukum, termasuk dalam kasus pelaporan yang telah resmi dilakukan ke kepolisian dan disidangkan secara hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Roy Suryo Sebut Tiga Akun Media Sosial Pemicu Kasus Ijazah Jokowi
Terdakwa Roy Suryo menyatakan tiga akun media sosial yang memicu perkara ijazah Jokowi, tanpa menyebut akunnya sendiri sebagai salah satu pemicunya.
20 September 2026
Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Ditetapkan Tersangka
Seorang pria berusia 44 tahun ditetapkan tersangka atas tindakan menendang wanita di Mal Senayan City karena merasa terganggu oleh kehadirannya saat mengantri.
20 September 2026

80 Pelaku Ekraf Padang Pariaman Diberi Kapasitas Pasca-Bencana
Kemenekraf melatih 80 pelaku ekonomi kreatif di Padang Pariaman untuk pulihkan usaha dan tingkatkan daya saing pasca-bencana alam.
20 September 2026

Backpacker India Ditahan Taliban Saat Solo Travel ke Afghanistan
Seorang content creator asal India, Arunima IP, sempat ditahan kelompok Taliban saat melakukan perjalanan solo ke Afghanistan karena melanggar aturan perempuan bepergian sendirian.
20 September 2026
Berita Lainnya

Tim Bangladesh Dijemput Suporter Antusias Sebelum Laga FIFA ASEAN Cup
Minggu, 20 September 2026, 15.28 WITA

Nepal Ajukan Klaim US$20 Juta ke PBB Akibat Bencana Iklim
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Salju di Papua Akan Lenyap pada 2027, Tanda Kehilangan Spiritual dan Keberlanjutan
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Perempuan Lebih Rentan Migrain karena Fluktuasi Hormon
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Terlambat, Pekerjaan dan Harapan Terancam Gagal
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Saudi Gagalkan Rudal Houthi ke Riyadh, Bandara Terdampak
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

Iran Kuatkan Jaringan Milisi di Timur Tengah
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

Tung Chee Hwa Diberi Penghormatan Terakhir di Hong Kong
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

