Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim Bisa Paksa Jokowi Hadir Sidang Kasus Ijazah Palsu

Pakar hukum menegaskan hakim berwenang memerintahkan mantan presiden Jokowi hadir dalam sidang kasus ijazah palsu karena ia pelapor resmi perkara tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hakim Bisa Paksa Jokowi Hadir Sidang Kasus Ijazah Palsu📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan Mantan Presiden Joko Widodo hadir secara paksa dalam sidang. Keberadaan Jokowi sebagai pihak pelapor memberikan dasar hukum kuat atas kewajibannya untuk hadir, meskipun belum dilakukan hingga saat ini.

Menurut Fickar, perintah paksa oleh hakim merupakan mekanisme yang diatur dalam UU yang berlaku, sehingga tidak bisa diabaikan hanya karena status seseorang sebagai mantan kepala negara. Ia menilai ketidakhadiran Jokowi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menangani laporan yang telah dia ajukan.

Sidang kasus tersebut, yang melibatkan dua terdakwa dengan latar belakang publik, telah menarik perhatian publik karena kaitannya dengan keabsahan ijazah seorang tokoh nasional. Meski Jokowi tidak menjadi terdakwa, posisinya sebagai pelapor menuntut keterlibatan aktif dalam proses hukum, termasuk hadir di persidangan saat diperlukan.

Fickar menekankan bahwa kewajiban hadir bukan hanya soal formalitas, tetapi juga bagian dari proses keadilan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa status jabatan atau popularitas tidak bisa menghilangkan kewajiban hukum, termasuk dalam kasus pelaporan yang telah resmi dilakukan ke kepolisian dan disidangkan secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya