Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Terlambat, Pekerjaan dan Harapan Terancam Gagal

Lebih dari sebulan setelah jadwal penempatan ditetapkan, manajer kopdes Merah Putih masih menunggu SK resmi, padahal mereka telah meninggalkan pekerjaan lama dengan harapan bisa kembali ke kampung halaman.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Terlambat, Pekerjaan dan Harapan Terancam Gagal📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Proses penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang terus tertunda hingga lebih dari satu bulan menciptakan ketidakpastian besar bagi ratusan peserta yang telah menjalani pelatihan militer dan administrasi. Dari ribuan calon yang lolos seleksi sejak April hingga Juni 2026, sebagian besar telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan keyakinan bahwa penempatan akan segera dilakukan setelah pendidikan berakhir. Namun, tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah, mereka tetap berstatus tak terdaftar secara formal, sehingga upah dan jaminan sosial tetap belum bisa diterima.

Ketidakjelasan ini disoroti oleh pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), yang menegaskan bahwa tanpa Peraturan Presiden sebagai dasar hukum operasional KDMP, penempatan manajer tidak memiliki landasan hukum yang sah. Tanpa kehadiran Perpres tersebut, seluruh mekanisme penugasan dinilai rentan terhadap legalitas dan keberlanjutan. Hal ini berdampak langsung pada kepercayaan peserta, terutama mereka yang telah mengorbankan stabilitas finansial demi mengejar kesempatan di program ini.

Salah satu peserta dari Makassar, Renaldy, mengungkapkan perasaan frustasi setelah memutuskan berhenti dari pekerjaan di perusahaan bahan kimia dengan penghasilan sesuai UMK demi mengikuti seleksi. Ia memilih program ini karena mekanisme penempatan yang disebutkan akan disesuaikan dengan domisili. Namun, setelah menyelesaikan pelatihan di Manado, ia masih menunggu kepastian lokasi penugasan tanpa ada komunikasi resmi dari pihak terkait. “Saya harus mencari cara untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, apalagi ada tanggungan keluarga,” ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menjanjikan penempatan paling lambat pada 25 September 2026, meski sebelumnya target awalnya adalah pekan pertama Agustus. Penundaan ini disebabkan oleh belum selesainya proses administrasi dan pengesahan struktur tata kelola operasional. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi menyatakan bahwa penempatan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari peserta yang berasal dari lokasi penugasan, lalu meluas ke tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Namun, tanpa kejelasan SK, mekanisme ini tetap tidak bisa berjalan efektif.

Sementara itu, sekitar 14.000 unit KDMP telah selesai dibangun, termasuk gudang dan gerai di wilayah Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara, sementara 23.000 unit lainnya masih dalam proses. Fasilitas tersebut siap beroperasi, tetapi tanpa manajer yang ditugaskan secara resmi, fungsi ekonomi dan sosial dari program ini terancam terhambat. Peserta seperti Renaldy menekankan bahwa harapan mereka bukan hanya soal gaji, tetapi juga kesempatan untuk mengabdi di daerah asal, membangun ekonomi lokal, dan mewujudkan tujuan sosial dari program pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya