Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Baru Pembatasan Gawai di Pendidikan Keagamaan

Kemenag keluarkan edaran pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan, dengan aturan jelas untuk siswa, guru, dan orang tua.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aturan Baru Pembatasan Gawai di Pendidikan Keagamaan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Agama meluncurkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan yang menjadi kewenangan Kemenag. Aturan ini berlaku untuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan institusi sejenis. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang fokus, aman, dan terhindar dari gangguan digital yang mengganggu proses pembelajaran.

Penggunaan perangkat digital diperbolehkan hanya dalam konteks pembelajaran yang direncanakan oleh guru. Siswa dilarang memakai gawai selama jam belajar, kecuali atas perintah langsung instruktur untuk kegiatan akademik. Perangkat juga hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah aktivitas sekolah, atau dalam situasi darurat setelah mendapat izin dari guru atau wali kelas. Guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menutup penggunaan gawai selama proses pembelajaran, kecuali terkait kebutuhan akademik.

Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan diminta menyediakan tempat penyimpanan seperti loker di kelas atau ruang guru. Gawai dapat dikumpulkan di awal jam belajar dan dikembalikan dalam kondisi mati atau mode pesawat saat pulang. Selain itu, sekolah harus menyediakan saluran komunikasi resmi untuk kebutuhan mendesak terkait anak, seperti kejadian darurat atau informasi penting dari orang tua. Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah dengan sanksi edukatif, bukan represif, dan proporsional terhadap pelanggaran.

Penggunaan gawai yang tidak terkendali dianggap dapat merusak konsentrasi belajar dan mengurangi interaksi sosial antarpeserta didik. Risiko seperti perundungan siber, paparan konten negatif, penyebaran hoaks, dan penyalahgunaan teknologi menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, aturan melarang akses, penyimpanan, atau penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, dan informasi menyesatkan. Selain itu, pengambilan, penyimpanan, atau publikasi foto dan video yang melanggar privasi atau martabat pihak lain tanpa izin juga dilarang.

Di luar lingkungan sekolah, orang tua diminta turut serta dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah. Maksimal penggunaan perangkat di luar kegiatan belajar dibatasi dua jam per hari. Orang tua didorong memanfaatkan fitur kontrol orang tua, seperti pembatasan usia konten, pengaturan waktu layar, pemblokiran aplikasi, dan aktivasi pencarian aman. Penggunaan gawai sebaiknya dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Pendampingan aktif dari orang tua, termasuk dialog terbuka tentang aktivitas digital anak, menjadi kunci sukses penerapan kebijakan ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya