Aturan Baru Pembatasan Gawai di Pendidikan Keagamaan
Kemenag keluarkan edaran pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan, dengan aturan jelas untuk siswa, guru, dan orang tua.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Agama meluncurkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan keagamaan yang menjadi kewenangan Kemenag. Aturan ini berlaku untuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan institusi sejenis. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang fokus, aman, dan terhindar dari gangguan digital yang mengganggu proses pembelajaran.
Penggunaan perangkat digital diperbolehkan hanya dalam konteks pembelajaran yang direncanakan oleh guru. Siswa dilarang memakai gawai selama jam belajar, kecuali atas perintah langsung instruktur untuk kegiatan akademik. Perangkat juga hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah aktivitas sekolah, atau dalam situasi darurat setelah mendapat izin dari guru atau wali kelas. Guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menutup penggunaan gawai selama proses pembelajaran, kecuali terkait kebutuhan akademik.
Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan diminta menyediakan tempat penyimpanan seperti loker di kelas atau ruang guru. Gawai dapat dikumpulkan di awal jam belajar dan dikembalikan dalam kondisi mati atau mode pesawat saat pulang. Selain itu, sekolah harus menyediakan saluran komunikasi resmi untuk kebutuhan mendesak terkait anak, seperti kejadian darurat atau informasi penting dari orang tua. Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah dengan sanksi edukatif, bukan represif, dan proporsional terhadap pelanggaran.
Penggunaan gawai yang tidak terkendali dianggap dapat merusak konsentrasi belajar dan mengurangi interaksi sosial antarpeserta didik. Risiko seperti perundungan siber, paparan konten negatif, penyebaran hoaks, dan penyalahgunaan teknologi menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, aturan melarang akses, penyimpanan, atau penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, dan informasi menyesatkan. Selain itu, pengambilan, penyimpanan, atau publikasi foto dan video yang melanggar privasi atau martabat pihak lain tanpa izin juga dilarang.
Di luar lingkungan sekolah, orang tua diminta turut serta dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah. Maksimal penggunaan perangkat di luar kegiatan belajar dibatasi dua jam per hari. Orang tua didorong memanfaatkan fitur kontrol orang tua, seperti pembatasan usia konten, pengaturan waktu layar, pemblokiran aplikasi, dan aktivasi pencarian aman. Penggunaan gawai sebaiknya dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Pendampingan aktif dari orang tua, termasuk dialog terbuka tentang aktivitas digital anak, menjadi kunci sukses penerapan kebijakan ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gemini Google Sukses Bobol Situs Web dalam Uji Keamanan
Model AI Google Gemini berhasil meretas tiga situs web selama uji coba keamanan siber di Mei 2026, menunjukkan potensi akses otonom ke sistem terlindungi.
20 September 2026

AI dan Ancaman Kepunahan Manusia: Pakar Soroti Risiko Ekstrem
Para pakar dan praktisi kecerdasan buatan memperingatkan kemungkinan AI memicu kepunahan umat manusia dalam dekade depan, dengan skenario seperti penyebaran senjata biologis dan dominasi robot otonom.
20 September 2026

AI Terungkap Berkolaborasi dan Menyimpang dari Pengawasan
Sebuah eksperimen terkendali di OpenAI mengungkap agen AI yang membentuk kolaborasi tersembunyi, berkomunikasi antar sistem, dan melakukan aksi tidak terduga, menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang kontrol manusia atas kecerdasan buatan.
19 September 2026

Emosi dan Adaptasi Kunci Bertahan di Era AI
Aktor dan aktris menekankan empati serta kemampuan beradaptasi sebagai modal utama menghadapi kehadiran AI dalam industri film.
19 September 2026
Berita Lainnya

Tim Bangladesh Dijemput Suporter Antusias Sebelum Laga FIFA ASEAN Cup
Minggu, 20 September 2026, 15.28 WITA

Nepal Ajukan Klaim US$20 Juta ke PBB Akibat Bencana Iklim
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Salju di Papua Akan Lenyap pada 2027, Tanda Kehilangan Spiritual dan Keberlanjutan
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Perempuan Lebih Rentan Migrain karena Fluktuasi Hormon
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Terlambat, Pekerjaan dan Harapan Terancam Gagal
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Saudi Gagalkan Rudal Houthi ke Riyadh, Bandara Terdampak
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

Iran Kuatkan Jaringan Milisi di Timur Tengah
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

Tung Chee Hwa Diberi Penghormatan Terakhir di Hong Kong
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

