Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Ditetapkan Tersangka
Seorang pria berusia 44 tahun ditetapkan tersangka atas tindakan menendang wanita di Mal Senayan City karena merasa terganggu oleh kehadirannya saat mengantri.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang pria berusia 44 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan menendang seorang wanita di area makanan Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Motif pelaku, menurut hasil penyelidikan, adalah rasa terganggu karena merasa korban menghalanginya saat sedang mengantri. Penjelasan ini disampaikan oleh pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Kepolisian menegaskan bahwa informasi yang menyebut korban sebagai pelaku pencopet adalah tidak benar. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh perwakilan kepolisian yang menyebut bahwa berita yang beredar merupakan hoaks. Penyidik menekankan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan korban tidak terlibat dalam aktivitas kriminal.
Pelaku, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan masih tinggal bersama orang tua, berhasil ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.55 WIB. Penangkapan dilakukan setelah rekaman video aksi tersebut viral di media sosial, memicu kegaduhan publik dan tuntutan hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Penegakan hukum ini menjadi bentuk respons nyata terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di ruang publik, terlepas dari konteks yang mendasarinya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Bisa Paksa Jokowi Hadir Sidang Kasus Ijazah Palsu
Pakar hukum menegaskan hakim berwenang memerintahkan mantan presiden Jokowi hadir dalam sidang kasus ijazah palsu karena ia pelapor resmi perkara tersebut.
20 September 2026

Roy Suryo Sebut Tiga Akun Media Sosial Pemicu Kasus Ijazah Jokowi
Terdakwa Roy Suryo menyatakan tiga akun media sosial yang memicu perkara ijazah Jokowi, tanpa menyebut akunnya sendiri sebagai salah satu pemicunya.
20 September 2026

80 Pelaku Ekraf Padang Pariaman Diberi Kapasitas Pasca-Bencana
Kemenekraf melatih 80 pelaku ekonomi kreatif di Padang Pariaman untuk pulihkan usaha dan tingkatkan daya saing pasca-bencana alam.
20 September 2026

Backpacker India Ditahan Taliban Saat Solo Travel ke Afghanistan
Seorang content creator asal India, Arunima IP, sempat ditahan kelompok Taliban saat melakukan perjalanan solo ke Afghanistan karena melanggar aturan perempuan bepergian sendirian.
20 September 2026
Berita Lainnya

Tim Bangladesh Dijemput Suporter Antusias Sebelum Laga FIFA ASEAN Cup
Minggu, 20 September 2026, 15.28 WITA

Nepal Ajukan Klaim US$20 Juta ke PBB Akibat Bencana Iklim
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Salju di Papua Akan Lenyap pada 2027, Tanda Kehilangan Spiritual dan Keberlanjutan
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Perempuan Lebih Rentan Migrain karena Fluktuasi Hormon
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Terlambat, Pekerjaan dan Harapan Terancam Gagal
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Saudi Gagalkan Rudal Houthi ke Riyadh, Bandara Terdampak
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

Iran Kuatkan Jaringan Milisi di Timur Tengah
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

Tung Chee Hwa Diberi Penghormatan Terakhir di Hong Kong
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

