Roy Suryo Sebut Tiga Akun Media Sosial Pemicu Kasus Ijazah Jokowi
Terdakwa Roy Suryo menyatakan tiga akun media sosial yang memicu perkara ijazah Jokowi, tanpa menyebut akunnya sendiri sebagai salah satu pemicunya.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.24 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Roy Suryo mengungkapkan tiga akun media sosial yang menjadi pemicu munculnya kasus terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa akun miliknya tidak termasuk dalam tiga akun tersebut, meski sempat menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam proses pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
Roy Suryo menyebut secara eksplisit dua akun yang diduga menjadi sumber penyebaran isu, yakni milik Eggi Sudjana dan akun dengan identitas "Omon-omon", serta satu akun lain yang tidak disebutkan secara rinci. Ia menekankan bahwa tidak satupun dari ketiga akun itu merupakan miliknya, sehingga menolak kaitan langsung antara dirinya dan konten yang menjadi dasar dakwaan.
Dalam sidang, Roy Suryo menegaskan sikapnya yang tidak akan menyerah atau mundur dalam menghadapi perkara ini. Ia menolak secara tegas tawaran Restoratif Justice (RJ) yang disampaikan majelis hakim setelah jaksa membacakan dakwaan. Ketika ditanya apakah memahami dakwaan, ia menjawab dengan tegas "saya paham", namun menolak permintaan RJ dengan langsung menyatakan "tidak".
Ia juga menyatakan akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menjadi bukti komitmen kuatnya untuk tidak menghindar dari proses hukum, sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak berlaku seperti hewan yang menghindar. Sikap ini menunjukkan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran secara hukum tanpa menyerah pada tekanan atau tawaran penyelesaian alternatif.
Kasus ini berawal dari adanya tiga unggahan di media sosial yang menyatakan ijazah Joko Widodo sebagai palsu. Unggahan tersebut ditemukan saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menyerahkan bukti kepada mantan presiden, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan dan proses hukum terhadap Roy Suryo.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Bisa Paksa Jokowi Hadir Sidang Kasus Ijazah Palsu
Pakar hukum menegaskan hakim berwenang memerintahkan mantan presiden Jokowi hadir dalam sidang kasus ijazah palsu karena ia pelapor resmi perkara tersebut.
20 September 2026
Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Ditetapkan Tersangka
Seorang pria berusia 44 tahun ditetapkan tersangka atas tindakan menendang wanita di Mal Senayan City karena merasa terganggu oleh kehadirannya saat mengantri.
20 September 2026

80 Pelaku Ekraf Padang Pariaman Diberi Kapasitas Pasca-Bencana
Kemenekraf melatih 80 pelaku ekonomi kreatif di Padang Pariaman untuk pulihkan usaha dan tingkatkan daya saing pasca-bencana alam.
20 September 2026

Backpacker India Ditahan Taliban Saat Solo Travel ke Afghanistan
Seorang content creator asal India, Arunima IP, sempat ditahan kelompok Taliban saat melakukan perjalanan solo ke Afghanistan karena melanggar aturan perempuan bepergian sendirian.
20 September 2026
Berita Lainnya

Tim Bangladesh Dijemput Suporter Antusias Sebelum Laga FIFA ASEAN Cup
Minggu, 20 September 2026, 15.28 WITA

Nepal Ajukan Klaim US$20 Juta ke PBB Akibat Bencana Iklim
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Salju di Papua Akan Lenyap pada 2027, Tanda Kehilangan Spiritual dan Keberlanjutan
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Perempuan Lebih Rentan Migrain karena Fluktuasi Hormon
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Terlambat, Pekerjaan dan Harapan Terancam Gagal
Minggu, 20 September 2026, 15.26 WITA

Saudi Gagalkan Rudal Houthi ke Riyadh, Bandara Terdampak
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

Iran Kuatkan Jaringan Milisi di Timur Tengah
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

Tung Chee Hwa Diberi Penghormatan Terakhir di Hong Kong
Minggu, 20 September 2026, 15.25 WITA

