Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Roy Suryo Sebut Tiga Akun Media Sosial Pemicu Kasus Ijazah Jokowi

Terdakwa Roy Suryo menyatakan tiga akun media sosial yang memicu perkara ijazah Jokowi, tanpa menyebut akunnya sendiri sebagai salah satu pemicunya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.24 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Roy Suryo Sebut Tiga Akun Media Sosial Pemicu Kasus Ijazah Jokowi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Roy Suryo mengungkapkan tiga akun media sosial yang menjadi pemicu munculnya kasus terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa akun miliknya tidak termasuk dalam tiga akun tersebut, meski sempat menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam proses pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

Roy Suryo menyebut secara eksplisit dua akun yang diduga menjadi sumber penyebaran isu, yakni milik Eggi Sudjana dan akun dengan identitas "Omon-omon", serta satu akun lain yang tidak disebutkan secara rinci. Ia menekankan bahwa tidak satupun dari ketiga akun itu merupakan miliknya, sehingga menolak kaitan langsung antara dirinya dan konten yang menjadi dasar dakwaan.

Dalam sidang, Roy Suryo menegaskan sikapnya yang tidak akan menyerah atau mundur dalam menghadapi perkara ini. Ia menolak secara tegas tawaran Restoratif Justice (RJ) yang disampaikan majelis hakim setelah jaksa membacakan dakwaan. Ketika ditanya apakah memahami dakwaan, ia menjawab dengan tegas "saya paham", namun menolak permintaan RJ dengan langsung menyatakan "tidak".

Ia juga menyatakan akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menjadi bukti komitmen kuatnya untuk tidak menghindar dari proses hukum, sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak berlaku seperti hewan yang menghindar. Sikap ini menunjukkan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran secara hukum tanpa menyerah pada tekanan atau tawaran penyelesaian alternatif.

Kasus ini berawal dari adanya tiga unggahan di media sosial yang menyatakan ijazah Joko Widodo sebagai palsu. Unggahan tersebut ditemukan saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menyerahkan bukti kepada mantan presiden, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan dan proses hukum terhadap Roy Suryo.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya