Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hashim S. Djojohadikusumo Hengkang dari Komisaris Utama WIFI

Pengunduran diri Hashim S. Djojohadikusumo dari jabatan Komisaris Utama WIFI telah resmi diterima per 30 September 2026, disertai langkah korporasi untuk pembaruan struktur pengelolaan perusahaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hashim S. Djojohadikusumo Hengkang dari Komisaris Utama WIFI📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengunduran diri Hashim S. Djojohadikusumo dari posisi Komisaris Utama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) telah dikonfirmasi secara resmi oleh manajemen perusahaan. Surat pengunduran diri yang dikirim pada 29 September 2026 diterima oleh perseroan pada hari berikutnya, 30 September 2026, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar perusahaan. Dalam surat tersebut, Hashim menyampaikan keputusan tersebut dengan penuh pertimbangan dan menyerahkan seluruh proses administratif kepada manajemen untuk ditindaklanjuti.

Selain Hashim, Direktur Henny Santoso juga mengajukan pengunduran diri pada 1 Oktober 2026, dengan efektivitas yang akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keduanya meminta agar semua tindakan korporasi, termasuk penyelenggaraan RUPS, dilakukan secara tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait.

Sebagai respons, manajemen WIFI telah menetapkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi langkah krusial untuk merevisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan, menyusun kepengurusan baru, serta memastikan kelancaran tata kelola perusahaan pasca pergantian kepemimpinan. Proses ini diharapkan berjalan tanpa gangguan terhadap operasional harian.

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa pergantian posisi pengurus tidak membawa dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, hukum, maupun kelangsungan usaha. Seluruh aktivitas operasional, termasuk di anak perusahaan, tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perubahan struktur pengelolaan. Keberlanjutan bisnis dijaga melalui mekanisme tata kelola yang telah mapan dan kesiapan internal tim manajemen.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya