Hery Susanto Hadapi Tuntutan atas Kasus Suap Pertambangan Nikel
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menghadapi sidang tuntutan terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp4,85 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari ini. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Terdakwa diduga menerima suap total Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel. Uang dan harta benda tersebut diduga diberikan untuk mengintervensi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, khususnya terkait penetapan nilai kewajiban PNBP Penggunaan Kawasan Hutan atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, terdakwa juga diduga mengarahkan LHP menyatakan adanya malaadministrasi dalam penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan dari eksplorasi menjadi operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Pemberian suap dilakukan melalui sejumlah perantara. Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, memberikan uang senilai Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan diteruskan ke Edi Sukandi. Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, menyumbang Rp200 juta juga melalui perantara yang sama. Sementara Agung Winarno menerima dan menyalurkan sejumlah uang dan rumah di Pulo Gebang Permai senilai Rp2,2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan Rp525 juta. Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kumala Energi, turut memberi Rp50 juta melalui Agung Winarno.
Dalam dakwaan, Hery Susanto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang ini menjadi babak baru dalam proses hukum terhadap eks pejabat tinggi negara yang sebelumnya sempat menolak keterlibatan dalam praktik suap.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KNPI Sultra Minta Investigasi Mendalam Tragedi Longsor Tambang Nikel
KNPI Sultra menyerukan investigasi menyeluruh terhadap longsor yang menewaskan empat pekerja di Konut, menekankan pentingnya penerapan K3 nyata, bukan sekadar formalitas.
23 September 2026

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Pengolahan batu bara menjadi bensin memungkinkan secara teknis, namun tantangan utama terletak pada biaya tinggi dan keekonomian proyek.
23 September 2026

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Ahli pertambangan menyarankan pemerintah melibatkan Danantara untuk menopang pembiayaan proyek konversi batu bara menjadi bensin demi kemandirian energi.
23 September 2026

Prabowo Dorong Transformasi Batu Bara Jadi BBM Nasional
Pemerintah berupaya mengoptimalkan cadangan batu bara untuk produksi bahan bakar minyak, sebagai bagian dari strategi kemandirian energi di tengah ketidakpastian global.
22 September 2026
Berita Lainnya

Inggris vs Argentina: Laga Final yang Terus Menggugah Rivalitas Dunia
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

Messi: Final Dunia Hasil Kerja Keras, Bukan Keberuntungan
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

14 Negara Tantang Kompetisi ASEAN Cup 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Perunggu Kedua di Kano Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Hadapi China di Final Beregu Putra Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Medali Perunggu Sepak Takraw di Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Calo! Penumpang Kapal Penyeberangan Kendari-Bau-Bau Wajib Beli Tiket
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Sayu Bella Raih Perunggu di Balap Sepeda Gunung
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

