Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hery Susanto Hadapi Tuntutan atas Kasus Suap Pertambangan Nikel

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menghadapi sidang tuntutan terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp4,85 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Hery Susanto Hadapi Tuntutan atas Kasus Suap Pertambangan Nikel📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari ini. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Terdakwa diduga menerima suap total Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel. Uang dan harta benda tersebut diduga diberikan untuk mengintervensi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, khususnya terkait penetapan nilai kewajiban PNBP Penggunaan Kawasan Hutan atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, terdakwa juga diduga mengarahkan LHP menyatakan adanya malaadministrasi dalam penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan dari eksplorasi menjadi operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Pemberian suap dilakukan melalui sejumlah perantara. Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, memberikan uang senilai Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan diteruskan ke Edi Sukandi. Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, menyumbang Rp200 juta juga melalui perantara yang sama. Sementara Agung Winarno menerima dan menyalurkan sejumlah uang dan rumah di Pulo Gebang Permai senilai Rp2,2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan Rp525 juta. Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kumala Energi, turut memberi Rp50 juta melalui Agung Winarno.

Dalam dakwaan, Hery Susanto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang ini menjadi babak baru dalam proses hukum terhadap eks pejabat tinggi negara yang sebelumnya sempat menolak keterlibatan dalam praktik suap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya